BERITA UTAMAJayapura

Polisi Bekuk 4 Oknum Warga, Amankan 2,1 Kilogram Ganja dan Sita Dua Pucuk Soft Gun

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Polisi Bekuk 4 Oknum Warga, Amankan 2,1 Kilogram Ganja dan Sita Dua Pucuk Soft Gun

Share this article
IMG 20230222 WA0077
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Jayapura, fajarpapua.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Jayapura.

Para pelaku YAK (31), BY (32), KY (29) dan SIR (25) ditangkap pada waktu berbeda yakni tanggal 6, tanggal 11, dan tanggal 19 Februari 2023.

ads

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, keempat pelaku ditangkap dalam kurun waktu 2 minggu ditempat berbeda.

“Dari pelaku SIR (25) berhasil diamankan dua pucuk senjata api jenis shoft gun dan 447 gram ganja yang dibungkus dalam 8 plastik ukuran besar. Selain itu, kami juga mengamankan 2 buah panel solar sell, 4 unit handphone,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alfrit B. Nadek, Kasie Humas Iptu Priyono dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Aswan Syarif, Rabu (22/2/2023).

Kapolres menjelaskan, barang-barang yang diamankan ini digunakan sebagai alat transaksi yang akan ditukarkan dengan ganja (barter). Dan dari pelaku juga didapati satu pohon ganja yang masih kecil ditanam pada median koker dan sebungkus plastik berukuran sedang berisikan biji ganja.

Sementara, dari pelaku YAK (31), kata Kapolres, barang bukti ganja yang diamankan seberat 379 gram. Setelah dilakukan pengembangan dan anggota menangkap pelaku lain berinisial BY (32) pada tanggal 13 Februari lalu.

“Pelaku BY ditangkap setelah bebas dari Lapas Makassar yang merupakan residivis di kasus yang sama,” katanya.

Fredrickus menjelaskan pelaku BY diketahui sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo namun dipindahkan ke Lapas Makassar. Dia berperan sebagai pengatur atau pemesan barang saat berada dalam Lapas. Bahkan, untuk wilayah Kabupaten Jayapura dia juga turut mengatur peredaran di Sentani, Kota Jayapura, Wamena dan kota Manokwari.

Sedangkan untuk tersangka kedua inisial KY ditangkap pada tanggal 11 Februari yang merupakan warga negara PNG dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kg yang di simpan di salah satu rumah.

“Dari hasil Olah TKP penangkapan pelaku berinisial KY (29) di Sentani Timur, kami menyita 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, dengan berat total 1,3 kg,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, ketiga pelaku saat ini sudah mendekam ditahan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu pelaku saat ini telah diamankan di Makassar.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *