BERITA UTAMAJayapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Ganja Asal PNG, Tiga Warga Ditangkap

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Ganja Asal PNG, Tiga Warga Ditangkap

Share this article
IMG 20230222 WA0053
Tiga tersangka bersama barang bukti 11 kilogram ganja.

Jayapura, fajarpapua.com- Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 11 kilogram.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, penangkapan berawal saat pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapat informasi ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa dini hari (21/2).

ads

“Mendapat informasi itu anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP. Para pelaku lari ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di dalam mobil,” ujar Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H bersama pihak Bea Cukai Jayapura ketika menggelar Press Conference di Mapolresta, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut kata Kapolresta, anggota dibantu masyarakat setempat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso pukul 08.35 WIT.

Kapolresta menambahkan, pukul 16.30 WIT aparat berhasil menangkap JA di seputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.

“Ketiganya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan barang haram itu akan dibarter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya. Tapi itu masih kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif,” tambahnya.

Kapolresta juga menuturkan, atas perbuatan tersebut ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *