BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Sebut John Rettob Sudah Terdakwa, Aspidsus Papua Konyol dan Sengaja Picu Konflik Mimika, Syarifudin Suding Ikut Bermain?

cropped cnthijau.png
18
×

Sebut John Rettob Sudah Terdakwa, Aspidsus Papua Konyol dan Sengaja Picu Konflik Mimika, Syarifudin Suding Ikut Bermain?

Share this article
IMG 20230306 WA0002
Syarifudin Suding (kiri) Sutrisno Margi Utomo (kanan)

Timika, fajarpapua.com – Pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang juga Mantan Kepala Kejari Timika, Sutrisno Margi Utomo, bahwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sudah berstatus terdakwa dinilai konyol dan sengaja memantik konflik di Mimika.

Sutrisno yang sejak awal dituding ingin menjatuhkan Plt Bupati Mimika melalui kasus yang sudah ditangani KPK itu, melalui salah satu media online menyatakan status Plt Bupati Mimika sudah terdakwa.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Terkait hal itu, Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH menilai pernyataan Sutrisno menggambarkan orang yang tidak paham hukum serta semakin brutal dalam memberlakukan hukum.

“Kalau bisa pak Sutrisno belajar lagi yah, jangan terlalu brutal menegakan hukum. Pernyataan anda justru semakin jauh memicu konflik di Mimika,” ungkap Yosep kepada fajarpapua.com, Minggu (5/3) malam.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, seorang tersangka yang menjalani proses persidangan pengadilan barulah disebut sebagai Terdakwa.

“Kalau belum sidang dan dakwaannya belum dibacakan maka tersangka belum menjadi terdakwa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, JR tidak mungkin bisa ditetapkan status sebagai terdakwa sebab Kejati Papua dan Kejari Mimika dalam melimpahkan berkas perkara ke pengadilan jelas melanggar hukum acara pidana, melanggar hak asasi manusia karena tidak melalui suatu proses yang benar tanpa melalui penyerahan berkas tahap 2 dari penyidik ke JPU dan tidak dihadiri tersangka, serta belum ada berita acara yang ditandatangani tersangka.

“Tabrak aturan, proses penyidikan belum selesai dan belum lengkap tapi dipaksakan,” ujarnya.

Selain itu, yang anehnya lagi, berkas kasus itu dilimpahkan Kejati Papua, bukan Kejari Mimika sebagai penuntut umum.

“Kalau Kajati Papua yang melimpahkan berkas ke pengadilan berarti suatu kesalahan lagi, karena wilayahnya ada pada jaksa penuntut umum Kejari Mimika,” tandasnya.

Yosep menuding Sutrisno sejak awal ikut menabrak aturan agar kasus itu cepat tiba di pengadilan sehingga JR bisa berstatus terdakwa.

“Nilai kerugian negara yang dihitung oleh penyidik melalui Akuntan Independen adalah sesuatu yang keliru dimana tidak pernah menghitung selama pemeriksaan dan tidak pernah mengkonfirmasi. Itu artinya pesan sponsor,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada kerugian negara berarti sudah menjadi temuan BPK atau KPK yang telah memeriksa dan menghitung keuangan.

“Jelas kasus ini pesan sponsor dan kami sudah mengetahui dengan jelas siapa-siapa yang mengatur ini. Nama nama ini disampaikan sendiri oleh penyidik, MT, JU, AT, IW dan JB,” tandasnya.

MT merupakan istri mantan pejabat Mimika bekerjasama dengan Syarifudin Suding anggota DPR RI komisi lll, yang menekan kejaksaan untuk memaksa kasus ini dinaikkan. Alasannya MT ingin tetap berkuasa di Mimika.

“Kerugian negara masih bersifat potensial sedangkan dalam perkara korupsi kerugian harus actual. Masalah hutang operasional sewa pesawat dijadikan korupsi padahal itu hanya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pesawat (mencampuradukkan masalah wanprestasi dengan korupsi). Masalah helicopter dianggap merugikan negara karena diblokir Bea Cukai tidak bisa dihubungkan dengan kerugian keuangan negara sebab sedang diurus untuk pembebasan bea masuk,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *