Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan KP3 Pomako berhasil mengamankan 161 liter minuman keras (Miras) jenis sopi dari Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dibawa penumpang KM Sabuk Nusantara 32 yang sandar di pelabuhan Pomako, Selasa (14/3) pukul 13.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE membenarkan hal tersebut. Menurutnya penyitaan barang bukti miras jenis sopi saat kegiatan razia miras lokal penumpang KM.Perintis Sabuk Nusantara 32 dari yang dipimpin langsung Kanit Samapta Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Ipda Andi Lalu Hiskam.
“Razia tersebut memang menyasar pada miras lokal yang biasa dibawa penumpang kapal,” kata Kasihumas.
Kasi Humas mengungkapkan sopi tidak diketahui pemilik tersebut dikemas dalam gen dan botol air mineral yang rinciannya adalah
*Sopi dalam gen @ 30 liter sebanyak 1 Gen = 30 liter.
- Sopi dalam gen @ 5 liter sebanyak 8 Gen = 40 liter.
- Sopi dalam kemasan aqua besar @ 1500 ml sebanyak 36 botol = 54 liter.
- Sopi dalam kemasan aqua sedang @ 600 ml sebanyak 62 botol = 37 liter.
“Total keseluruhan sebanyak 161 liter minuman keras lokal jenis sopi. Barang bukti ini
diamankan di kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako,” ungkapnya.
Kasi Humas menambahkan modus yang dilakukan para pelaku dengan alasan minuman itu tidak bertuan.
“Namun polisi terus melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik Miras tersebut.(ron)