jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial beras (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Tersangka dilarang bepergian ke luar negeri.
Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan proses pencegahan memakan waktu enam bulan. Tindakan pencegahan ini dapat diperpanjang jika diinginkan.
Ali menjelaskan, pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan oleh penyidik KPK. Dia mengingatkan tersangka untuk kooperatif.
Sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos. Salah satu tersangka yang santer dibicarakan adalah Kuncoro Wibowo.
Baru-baru ini, Kuncoro mengundurkan diri sebagai Dirut TransJakarta. Tak hanya itu, Biro Antikorupsi juga melarang Kun Keluo pergi ke luar negeri.
Enam orang yang dimaksud menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos Kemensos tersebut antara lain yaitu Kuncoro Wibowo, Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani.
Hal ini dikonfirmasi Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Ahmad Nursaleh. Kuncoro masuk dalam daftar pencegahan. “M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” kata Nursaleh