BERITA UTAMAMIMIKA

Berikut Pembagian Dapil Kursi DPRD Mimika dan DPRP Papua Tengah Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
382
×

Berikut Pembagian Dapil Kursi DPRD Mimika dan DPRP Papua Tengah Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Share this article
IMG 20230317 WA0030
Fidelis Piligame

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRP, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dalam PKPU 6 tahun 2023 tersebut untuk kursi DPRD Kabupaten Mimika dan DPRP Papua Tengah adalah,

DPRD Mimika

  • Mimika 1 (Mimika Baru A) 5 kursi meliputi Kelurahan Kwamki, Kelurahan Timika Jaya, Kelurahan Wanagon, Kelurahan Ninabua dan Kelurahan Hangaitji.
  • Mimika 2 (Mimika Baru B) 5 kursi meliputi Kelurahan Kebun Siri, Kelurahan Perintis, Kelurahan Dinggo Narama, Kelurahan Timika Indah dan Kelurahan Nayaro.
  • Mimika 3 (Mimika Baru C) 6 kursi meliputi Kelurahan Koperapoka, Kelurahan Sempan, Kelurahan Pasar Sentral dan Kelurahan Otomona.
  • Mimika 4, 7 kursi meliputi Distrik Wania.
  • Mimika 5, 7 kursi meliputi Agimuga, Jila, Kuala Kencana, Tembagapura, Kwamki Narama, Hoya dan Alama.
  • Mimika 6, 5 kursi meliputi Mimika Timur, Mimika Barat, Jita, Mimika Timur Jauh, Mimika Tengah dan Mimika Barat Jauh.

DPRP Papua Tengah

  • Papua Tengah 1, 6 kursi meliputi Kabupaten Nabire
  • Papua Tengah 2, 5 kursi meliputi Kabupaten Intan Jaya.
  • Papua Tengah 3, 6 kursi meliputi Kabupaten Puncak.
  • Papua Tengah 4, 7 kursi meliputi Kabupaten Puncak Jaya.
  • Papua Tengah 5, 10 kursi meliputi Kabupaten Mimika.
  • Papua Tengah 6, 4 kursi meliputi Kabupaten Dogiyai.
  • Papua Tengah 7, 4 kursi meliputi Kabupaten Paniai.
  • Papua Tengah 8, 3 kursi meliputi Kabupaten Deiyai.

Komisioner KPU Mimika Divisi Divisi Sosialisasi dan SDM Fidelis Piligame mengatakan, pembagian Dapil dan jumlah kursi tersebut berdasarkan Petunjuk teknis (Juknis) yaitu PKPU nomor 6 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh KPU RI.

“Apa yang sudah dibagikan tersebut berdasarkan PKPU,” kata Fidelis, Jumat (17/3).

Menurut dia, pembagian Dapil dan kursi tersebut berdasarkan kedekatan dan batasan wilayah yang sebenarnya.

“Jadi tidak lompat seperti Pemilu kemarin, contoh kemarin Kwamki Narama bisa lari ke Iwaka karena itu ada kepentingan,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *