BERITA UTAMAMIMIKA

Ratusan Gram Narkoba dan Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Ratusan Gram Narkoba dan Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Mimika

Share this article
f49b85d5 d118 49ad bfdb 2cb4e2a2faf4
Nampak perwakilan dari Kejari Mimika, BNN Mimika, Balai Loka POM, PN Timika dan Satreskrim Polres Mimika saat memusnahkan barang bukti.Foto: Reyno

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (21/3) memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Dalam pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Mimika Jalan Agimuga Mile 32, juga dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika, Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, SatReskrim Polres Mimika dan Loka POM Kabupaten Mimika.

ads

Adapun barang bukti tersebut meliputi ratusan gram Narkoba yang terdiri dari 156,22 gram sabu-sabu, 0,13 gram ganja, 24,95 gram tembakau sintetis, 225 bungkus obat tanpa ijin, 138 kantong dan 1 jerigen Miras Lokal, HP, Sajam dan dokumen lainnya yang merupakan barang bukti tindak kejahatan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andreansyah Pahlevi SH mengatakan tujuan dilakukan pemusnahan barang bukti untuk menghindari atau mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Tidak boleh terlalu lama di gudang takutnya hilang dan hancur,”b katanya.

Ia kembali menegaskan barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara yamg sudah Inkacht.

“Sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum,”tegasnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *