Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (21/3) memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dalam pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Mimika Jalan Agimuga Mile 32, juga dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika, Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, SatReskrim Polres Mimika dan Loka POM Kabupaten Mimika.
Adapun barang bukti tersebut meliputi ratusan gram Narkoba yang terdiri dari 156,22 gram sabu-sabu, 0,13 gram ganja, 24,95 gram tembakau sintetis, 225 bungkus obat tanpa ijin, 138 kantong dan 1 jerigen Miras Lokal, HP, Sajam dan dokumen lainnya yang merupakan barang bukti tindak kejahatan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andreansyah Pahlevi SH mengatakan tujuan dilakukan pemusnahan barang bukti untuk menghindari atau mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Tidak boleh terlalu lama di gudang takutnya hilang dan hancur,”b katanya.
Ia kembali menegaskan barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara yamg sudah Inkacht.
“Sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum,”tegasnya.(ron)