Lewati ke konten utama

Edarkan Ganja asal Jayapura, Warga Perumahan BTS Diciduk di Jalan Bougenville Timika

Redaksi FPPenulis
18.21 WIT2 menit baca34 dibaca
IMG 20230323 WA0031
IMG 20230323 WA0031Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Satresnarkoba Polres Mimika menangkap pemuda berinisial MM di Jalan Bougenville, Rabu (22/3) karena mengedarkan Narkoba jenis Ganja.

Penangkapan terhadap MM dilakukan oleh lima personil Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melalui KBO Satresnarkoba, Ipda Rumthe.

Setelah ditangkap, MM kemudian dibawa ke kediamannya yang terletak di perumahan BTS, Jalan Cendeeawasih SP2.

Di kediaman MM, personil melakukan penggeledahan dalam kamar dan berhasil mendapati barang bukti berupa ganja yang tersimpan dalam kantong plastik berwarna merah.

Selain ganja, barang bukti lainnya yang disita berupa beberapa bungkusan plastik klip warnah putih ukuran kecil, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000.

Setelah dilakukan penggeledahan dan menemukan BB, pelaku beserta BB langsung diamankan di Satresnarkoba Polres Mimika guna pengembangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, MM mengakui barang haram tersebut dibawahnya dari Jayapura ke Timika dengan cara memasukan atau disimpan dalam sepatu.

"BB saya simpan dalam sepatu dan itu saya lakukan berulang kali sampai semua barang tiba di Timika," tuturnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Memang betul kita lakukan penangkapan dan saat ini satuan reserse narkoba masih melakukan pengembangan," ungkapnya.

Terkait jumlah atau berat BB ganja tersebut,kata Kasat Narkoba bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui berapa banyak. (ron)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.