Timika, fajarpapua.com – Menindaklanjuti aturan Pemda Mimika terkait pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Penjualan Miras Pabrikan, Polres Mimika akan rutin melakukan sweping.
“Polri bersama TNI dan Satpol PP sudah melakukan koordinasi untuk melakukan razia maupun pengecekan memastikan apakah benar beroperasi sesuai jam yang ditentukan,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di ruang kerjanya, Jumat (24/3).
Kapolres menegaskan apabila ada pihak yang melanggar akan dilakukan penegakan hukum sesuai surat edaran yang dikeluarkan Plt Bupati Mimika tersebut.
“Hukumannya sesuai yang tercantum di surat edaran yaitu sanksi administrasi maupun pencabutan ijin usaha,” tegasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya menimbulkan rasa ketidaknyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
“Contohnya mengkonsumsi Miras yang dampaknya nanti menimbulkan hal-hal yang negatif terhadap kegiatan ibadah,” ungkapnya.
“Kita sama-sama hormati saudara kita yang sementara melalsanakan ibadah puasa,” imbuhnya lagi.(ron)