Lewati ke konten utama

Perketat Jam Operasi THM dan Penjualan Miras Selama Ramadhan, Polres Mimika Lakukan Sweeping Rutin

Redaksi FPPenulis
22.26 WIT1 menit baca52 dibaca
6f71e759 e039 4832 9995 991ed97df07a
6f71e759 e039 4832 9995 991ed97df07aFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Menindaklanjuti aturan Pemda Mimika terkait pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Penjualan Miras Pabrikan, Polres Mimika akan rutin melakukan sweping.

"Polri bersama TNI dan Satpol PP sudah melakukan koordinasi untuk melakukan razia maupun pengecekan memastikan apakah benar beroperasi sesuai jam yang ditentukan," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di ruang kerjanya, Jumat (24/3).

Kapolres menegaskan apabila ada pihak yang melanggar akan dilakukan penegakan hukum sesuai surat edaran yang dikeluarkan Plt Bupati Mimika tersebut.

"Hukumannya sesuai yang tercantum di surat edaran yaitu sanksi administrasi maupun pencabutan ijin usaha," tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya menimbulkan rasa ketidaknyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

"Contohnya mengkonsumsi Miras yang dampaknya nanti menimbulkan hal-hal yang negatif terhadap kegiatan ibadah," ungkapnya.

"Kita sama-sama hormati saudara kita yang sementara melalsanakan ibadah puasa," imbuhnya lagi.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.