BERITA UTAMAMIMIKA

Putus Mata Rantai Penyebaran Penyakit Hewan, Kantor Karantina Ambil Sampel Darah di Peternakan Ayam Petelur di Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Putus Mata Rantai Penyebaran Penyakit Hewan, Kantor Karantina Ambil Sampel Darah di Peternakan Ayam Petelur di Timika

Share this article
d604c278 f6e7 46ee be7d b5027f68de1b
Petugas Kantor Karantina Hewan Timika saat mengambil sampel darah disalahsatu peternakan ayam petelur di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Foto: Istimewa

Timika, fajarpapua.com – Mengacu pada Permentan Nomor 37 Tahun 2014, Kantor Karantina Hewan Timika mewajibkan hewan unggas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan baik ditempat pengeluaran maupun pemasukannya.

Untuk itu pada Kamis (30/3), dilakukan kegiatan monitoring dan pengambilan sampel darah ayam di Peternakan Ayam Petelur milik Santu yang terletak di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dari peternakan ayam milik Santu yang memiliki luas lahan sekitar 2 hektar dengan kandang yang mampu menampung sebanyak 18.000 ekor ayam petelur, Pejabat Karantina Hewan melakukan pengambilan sampel darah ayam sebanyak 10 sampel.

“Pemilik memasukkan bibit ayam petelur atau DOC dari wilayah Surabaya dan Makassar”, kata drh. Cyintiya Magdalena Sihombing usai melakukan pengambilan sampel.

Kegiatan ini sendiri dimaksudkan untuk mendeteksi secara dini serta untuk memutus mata rantai penyakit hewan ke Kabupaten Mimika.

Sampel tersebut lanjutnya kemudian akan dilakukan uji HA HI Avian Influenza dan Newcastle Disease di Laboratorium Karantina Timika yang telah terakreditasi dan didukung Sistem Manajemen Mutu SNI ISO/IEC 9001:2015 dan SNI ISO/IEC 17025:2017. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *