Timika, fajarpapua.com – Mengacu pada Permentan Nomor 37 Tahun 2014, Kantor Karantina Hewan Timika mewajibkan hewan unggas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan baik ditempat pengeluaran maupun pemasukannya.
Untuk itu pada Kamis (30/3), dilakukan kegiatan monitoring dan pengambilan sampel darah ayam di Peternakan Ayam Petelur milik Santu yang terletak di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
Dari peternakan ayam milik Santu yang memiliki luas lahan sekitar 2 hektar dengan kandang yang mampu menampung sebanyak 18.000 ekor ayam petelur, Pejabat Karantina Hewan melakukan pengambilan sampel darah ayam sebanyak 10 sampel.
“Pemilik memasukkan bibit ayam petelur atau DOC dari wilayah Surabaya dan Makassar”, kata drh. Cyintiya Magdalena Sihombing usai melakukan pengambilan sampel.
Kegiatan ini sendiri dimaksudkan untuk mendeteksi secara dini serta untuk memutus mata rantai penyakit hewan ke Kabupaten Mimika.
Sampel tersebut lanjutnya kemudian akan dilakukan uji HA HI Avian Influenza dan Newcastle Disease di Laboratorium Karantina Timika yang telah terakreditasi dan didukung Sistem Manajemen Mutu SNI ISO/IEC 9001:2015 dan SNI ISO/IEC 17025:2017. (mas)