BERITA UTAMAMIMIKA

Tak Patuh Karantina, 250 Kilogram Telur Asal Tulungagung Dimusnahkan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
59
×

Tak Patuh Karantina, 250 Kilogram Telur Asal Tulungagung Dimusnahkan

Share this article
WhatsApp Image 2023 12 07 at 16.42.37
Nampak petugas karantina serta instansi terkait saat memusnahkan telur asal Tulungagung, Kamis (7/12).Foto: Istimewa

Timika, fajarpapua.com– Kantor Karantina Timika bersama intansi terkait pada Kamis (7/12) melakukan pemusnahan media pembawa hasil penahanan sebanyak 250 kilogram telur.

Telur tersebut merupakan hasil sitaan yang berasal dari daerah Tulungagung (sebelumnya diberitakan asal Surabaya) Jawa Timur yang rencananya dibawa oleh pelaku menuju Kabupetan Mimika untuk diperjualbelikan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dokter Hewan Karantina, drh. Stephanus Wahyu Nugroho, selaku penanggung jawab pemusnahan mengatakan media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari 50 kilogram Telur Bebek, 50 kilogram Telur Ayam Kampung, dan 150 kilogram Telur Burung Puyuh.

“Telur-telur ini tidak memenuhi persyaratan karantina, sehingga akan langsung dimusnahkan di Halaman Belakang Laboratorium Karantina Timika dengan cara dibakar serta dikubur sebagai tindakan lanjutan setelah pelaksanaan penahanan,” katanya.

Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Kabupaten Mimika.

Diharapkan melalui kegiatan ini, mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan karantina khususnya produk hewan, tumbuhan beserta turunannya.

Seperti diberitakan fajarpapua.com sebelumnya, karena tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, petugas Kantor Karantina Timika menahan ratusan kilogram telur yang masuk melalui Pelabuhan Laut Pomako, pada Kamis (30/11).

Ratusan kilogram telur berasal dari Surabaya yang ditahan terdiri dari 50 kilogram telur ayam, 50 kilogram telur bebek dan 150 kilogram telur puyuh.

Kepala Karantina Timika, Ferdi dalam rilisnya mengatakan penahanan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal. Penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Hama Peyakit Hewan Karantina (HPHK),” ujarnya.

Terkait penahanan ini lanjutnya pengguna jasa akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina paling lama tiga hari.

Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan tegasnya maka media pembawa (MP) tersebut akan dikembalikan ke daerah asal, bahkan bisa dilakukan tindakan pemusanahan sebagai langkah terakhir untuk mencegah masuknya HPHK. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *