BERITA UTAMAMIMIKA

Tegas! Karantina Timika Ancam Denda Rp 2 Miliar Bagi Pelaku Penyelundupan Hewan Penyebab Penyakit

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
97
×

Tegas! Karantina Timika Ancam Denda Rp 2 Miliar Bagi Pelaku Penyelundupan Hewan Penyebab Penyakit

Share this article
IMG 20231117 WA0012
Kepala Karantina Timika, Ferdi

Timika, fajarpapua.com – Sebagai garda terdepan di pintu pemasukan dan pengeluaran hewan ternak, Karantina Timika terus memperketat pengawasan termasuk menerapkan hukuman badan hingga denda bagi pihak yang melanggar.

Ketegasan ini dilakukan guna menjaga Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Tengah bebas dari penyakit hewan seperti Rabies, Flu Burung dan Demam Babi Afrika.

ads

Kepala Karantina Timika, Ferdi dalam keterangannya menghimbau untuk menghindari hukuman tersebut kepada seluruh masyarakat agar melapor ke karantina jika ingin melalulintaskan hewan beserta produk turunannya.

Hal ini lanjutnya sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Setiap hewan yang dimasukan ke wilayah Papua wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina,” jelasnya.

Hewan yang mendapat perhatian ujar Ferdi, adalah pembawa rabies seperti anjing, kucing, kera dan kelelawar.

“Sedangkan hewan pembawa penyakit flu burung contohnya adalah hewan unggas seperti ayam, itik, burung dan lainnya. Sementara hewan pembawa penyakit demam Afrika contohnya adalah babi,” urainya.

Bagi yang masyarakat yang melanggar lanjutnya akan ditindak tegas dengan melakukan penahanan, penolakan, serta pemusnahan terhadap hewan.

“Selain itu juga akan dilakukan penyidikan terhadap pelakunya dengan menerapkan pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019, dimana ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah,” tutupnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *