Timika, fajarpapua.com – Sat Reskrim berhasil menangkap S (27), pelaku penikaman berinisial terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial YRS pada tanggal 2 Mei 2024 lalu di lapangan Jayanti Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya Senin (26/5) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari anak korban berinisial JIS. JIS mendapat telepon dari kakaknya yang memberitahukan bahwa ibunya ditikam OTK di lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso Timika.
Lanjutnya, setelah mendatangi TKP ternyata ibunya sudah dibawa ke RSUD Mimika untuk mendapat perawatan medis.
“Setelah tahu ibunya sudah dibawa ke RSUD, JIS melapor ke SPKT Polres Mimika dan berdasarkan laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Untuk kronologi penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan, di seputaran TKP tim Sat Reskrim mendapat rekaman CCTV dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di sekitar lapangan Jayanti.
“Berdasarkan identifikasi dari rekaman yang kami dapat dari CCTV tersebut mengantongi ciri-ciri terduga pelaku,” jelasnya.
Untuk modus penikaman Kasat Reskrim mengungkapkan masih dalam penyelidikan.
“Pelaku sudah kita amankan dan barang bukti satu lembar baju dan celana yang pelaku gunakan. Yang masih dalam pencarian adalah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan aksi tersebut,” ujarnya.(ron)