BERITA UTAMAJayapura

Terlibat Tindak Asusila dan Desersi, Dua Anggota Polres Jayapura Dipecat!

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Terlibat Tindak Asusila dan Desersi, Dua Anggota Polres Jayapura Dipecat!

Share this article
68b83e40 2c04 4473 8be9 3fc56ea2413d
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat memimpin upacara PTDH, Jumat (31/3).Foto: HSB

Jayapura, fajarpapua.com– Polres Jayapura memberhentikan atau Pecat Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya karena terbukti melanggar kode etik.

Kedua anggota Polri yang mendapat sanksi pemecatan tersebut masing-masing Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) RT dan Brigadir Polisi (Brigpol) OW.

ads

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen usai memimpin upacara PTDH, Jumat (31/3) mengungkapkan kedua personil Polri itu dipecat tidak hormat karena melakukan pelanggaran kode etik.

“Ini kita sangat sayangkan karena kita masih membutuhkan banyak personel, tetapi harus ada yang dihentikan dengan tidak hormat,”ucap AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen.

Pemecatan dua anggota Polri ini lanjutnya harus menjadi pelajaran dan catatan bagi semua anggota personel Polres Jayapura agar meminimalisir perbuatan-perbuatan yang melanggar undang-undang di jajaran Polri.

“Kita harapkan ini jadi pembelajaran bagi anggota lain agar bisa menghindari pelanggaran -pelanggaran,”ujar Kapolres.

Menurut Kapolres Fredrickus, Aipda RT terbukti melanggar kode etik karena melakukan tindak asusila. Sedangkan Polisi Brigpol OW dipecat karena mangkir atau tidak masuk kantor (desersi) tanpa alasan.

Kapolres menjelaskan, pemecatan anggota tidak dilihat dari masa lama kerja, namun ketika anggota itu melanggar tetap di proses sesuai dengan aturan kode etik Polri.

Ketika ditanya jumlah anggota Polres Jayapura yang melakukan pelanggaran kode etik, Kapolres mengaku, pada Tahun 2023 ini pelanggaran displin ada sebanyak 9 personel, dimana 5 personel diantaranya sudah diproses sidang displin.

Sedangkan 4 personelnya belum dilakukan sidang karena masih dalam tahap pemeriksaan.

“Untuk pelanggaran kode etik displin awal tahun 2023 ada 17 personel, 7 personel sudah disidang dan 3 personel dilimpahkan ke Polda Papua,”tambahnya.

Kapolres mengatakan, ke 17 anggota yang lakukan pelanggaran ini paling banyak melakukan pelanggaran disersi yaitu 11 personel dan satu personel sudah diterbitkan DPO dan yang lain dalam proses.

“Satu anggota kita masih DPO sudah lebih dari tiga bulan. Ia melakukan pelanggaran mangkir dari kerja,”ungkapnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *