Timika, fajarpapua.com – Aliansi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) melakukan aksi demo di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika terkait hak mereka tahun 2022 yang belum terbayarkan.
Aksi yang dikoordinir Imanuel Anenem tersebut dimulai sejak pukul 08.00 Wit Kamis (13/4) dengan titik kumpul di Bundaran Petrosea. Sekitar dua pickup massa kemudian menuju Kantor Dinas PUPR dengan pengawalan dari anggota Polres Mimika.
Koordinator Lapangan, Imanuel Anenem mengatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan teguran kepada Dinas PUPR agar segera melunasi hutang tahun 2022 yang hingga kini memasuki bulan keempat tahun 2023 belum terbayarkan.
“Aksi yang kami lakukan ini murni dan tidak ditunggangi siapa-siapa, pemerintah berikan pekerjaan kepada kami dan kami sudah selesaikan, tapi timbal balik kepada kami yang kami belum dapatkan,” ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut bukan kali tapi sering terjadi setiap tahun.
Adapun tuntutan dari Seruan Aksi Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Mimika yakni meminta :
. Kepala Dinas PU segera membayar hutang pengusaha OAP sebesar Rp 9,5 miliar
. Meminta Plt Bupati Mimika mencopot kadis PUPR Mimika
. Meminta aparat penegak hukum memeriksa kadis PU.
. Meminta kepada Plt Bupati Mimika bersihkan mafia proyek di setiap OPD karena diduga adanya pungli.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Mayaut mengemukakan, sesuai petunjuk Plt Bupati Mimika, pembayaran hutang kontraktor akan dialokasikan dalam APBD Perubahan TA 2023.
Menurut Robert, pembayaran terlambat lantaran tagihan masuk tanggal 30 Desember 2022.
“Tagihan terlambat sehingga tidak semua bisa terbayarkan. Setelah pemeriksaan BPK Propinsi akan dibayar semuanya di APBD perubahan,” tandasnya
Sedangkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan keterlambatan pembayaran hutang kepada kontraktor lantaran terlambatnya penagihan.
“Kita bayarkan di APBD-P tahun ini. Sesuai prosedur, pembayaran dilakukan setelah pemeriksaan BPK sejauhmana pelaksanaan fisik di lapangan,” bebernya.
Bupati JR membantah jika Pemda mengabaikan kewajiban pembayaran terhadap para kontaktor. “Sebenarnya bukan disengaja, ini terjadi karena keterlambatan penagihan, kita tetap bayar tapi di APBP Perubahan, APBD induk sekarang kan sudah jalan,” katanya.(feb)