Timika, fajarpapua.com – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Robert Mayaut mengemukakan keterlambatan pembayaran hutang kontraktor OAP yang tergabung dalam Golongan Ekonomi Lemah (GEL) lantaran penagihan yang terlambat.
Robert membantah sisa dana Rp 9,5 miliar untuk proyek tahun 2022 tersebut sudah dihabiskan.
“Belum, dananya dikembalikan ke kas daerah. Yang belum dibayar hanya yang terlambat masukan tagihan,” ungkap Robert kepada awak media di Break Lunner, Sabtu (15/4) malam.
Mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya, Robert mengemukakan, dari total dana Rp 13,5 miliar untuk kontraktor OAP yang tergabung dalam GEL, sudah Rp 4 Miliar yang dicairkan.
“Ada yang sudah ajukan tagihan dibawah tanggal 10 Desember 2022 dan mereka sudah dibayarkan,” paparnya.
Menurut dia, APBD Mimika TA 2023 sudah ditetapkan sebelum akhir tahun 2022 sehingga hutang hanya bisa dibayar dalam APBD Perubahan TA 2023.
“Kita lagi usahakan supaya ada kebijakan, karena sesuai penegasan pak Plt Bupati kita harus diskusi dengan BPK, harus lewat proses audit baru bisa dibayar. Kalau kita bayar saja nanti bisa bermasalah,” bebernya.(isa)