Timika, fajarpapua.com – Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia berperan aktif dalam upaya mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada Pasal 27 ayat 3 bahwa untuk mengetahui potensi daerah sebaran dilakukan kegiatan pemantauan/surveilans.
Sejak Kamis (4/5), Pejabat Karantina Pertanian Timika melakukan pemantauan daerah sebar HPHK di sentra peternakan ayam petelur dengan target penyakit Avian Influenza (AI) atau yang dikenal dengan Flu Burung.
Dimana hasil pemantauan ini dapat memberikan validasi bahwa media pembawa Day Old Chick (DOC) yang masuk ke Kabupaten Mimika tidak memberikan dampak penyebaran AI sehingga dapat mendukung program pemerintah dalam swasembada telur konsumsi.
Selanjutnya, sebanyak 30 sampel darah dan 6 sampel swab polling ayam petelur dikumpulkan dan diserahkan ke pihak Laboratorium Karantina untuk dilakukan uji HA/HI dan PCR. (mas)