BERITA UTAMAPAPUA

Obat Ilegal Marak Beredar di Papua, Dua Penjual Dibekuk, Amankan Ratusan Tablet

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Obat Ilegal Marak Beredar di Papua, Dua Penjual Dibekuk, Amankan Ratusan Tablet

Share this article
IMG 20230517 WA0049
Kepala Balai Besar POM di Jayapura Mojaza Sirait didampingi stafnya

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Penindakan Balai Besar POM Jayapura, bersama Korwas Polda Papua triwulan pertama 2023 berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian.

Kepala Balai Besar POM di Jayapura Mojaza Sirait mengatakan, dua kegiatan penindakan yang berbeda itu dilakukan Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor. Dalam pelaksanaan kegiatan penindakan, tim Balai Besar POM Jayapura berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku masing- masing berinisial FZ beserta barang bukti berupa 27 butir Obat Jenis Psikotropika terdiri dari Alprazolam, Xanax, Valdimex (di Kota Jayapura) dan pelaku berinisial SB beserta barang bukti 995 Tablet Obat tanpa ijin edar mengandung Triheksifenidil atau yang biasa disebut Pil Koplo (di Kabupaten Biak Numfor).

ads

“Kedua perkara tersebut masing-masing telah sampai pada Tahap II, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik Balai Besar POM di Jayapura kepada Kejaksaan Negri Jayapsura dan Kejaksaan Negeri Biak,” ujar Mojaza Sirait kepada awak media di BPOM Jayapura, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan, untuk tersangka FZ dikenakan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yaitu Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan tersangka SB dikenakan Pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dengan ancaman hukuman denda seratus juta rupiah.

“Penyalahgunaan penggunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya ataupun masyarakat secara luas,” katanya.

Lebih Mojaza Sirait, obat-obatan tersebut mengakibatkan ketergantungan atau ketagihan bagi pengguna untuk mendapatkan efek samping obat, dosis penggunaannya harus ditingkatkan terus menerus, sehingga pada kondisi tertentu seorang pengguna akan mengalami kerusakan pada ginjal, dan bahkan dapat menyebabkan kematian.

Selain itu efek halusinogen yang ditimbulkan obat psikotropika dapat menyebabkan perubahan perilaku pengguna sehingga dapat menyebabkan perilaku yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain.

Dikatakan Mojaza, Balai Besar POM Jayapura akan terus melakukan pengawasan peredaran obat- obatan ilegal di Papua. Pemberantasan obat ilegal ini merupakan bagian dari upaya Balai Besar POM Jayapura untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan penggunaan obat-obatan yang salah.

Balai Besar POM Jayapura menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama jika obat tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM.

“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwenang,” tambahnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *