Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Puncak saat ini tengah menangani kasus meninggalnya dua warga bernama Candra dan Jaminus akibat menenggak miras oplosan jenis minuman alkohol obat luka 70% yang terjadi di Kampung Undugi, Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Selasa (16/5) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp membenarkan kejadian tersebut.
Kabid Humas mengatakan kejadian bermula saat saksi pertama atas nama Leonard melihat sekelompok orang sedang berpesta miras di kios tempat salah satu korban bekerja.
“Saksi pertama melihat 3 orang yang sedang mengadakan pesta miras di kios tempat korban Candra bekerja,” ucap Kabid Humas.
Dikatakan, saksi yang melihat hal tersebut melapor ke piket Polsek Beoga, kemudian petugas piket langsung menuju TKP.
“Saat tiba di TKP, personel mendapati bahwa korban Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan, namun tidak berselang lama korban Jaminus juga menghembuskan nafas terakhir,” ungkap Kabid Humas.
Kombes Benny mengatakan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti 1 botol besar alkohol 70%, air mineral 600 ml dan kukubima rasa anggur.
“Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas.
Diakhir, Kombes Benny mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi minuman tersebut hasil racikan karena dapat merusak tubuh dan dapat membuat seseorang kehilangan akal sehat. Yang lebih fatalnya lagi bisa mengakibatkan kehilangan nyawa.
Saat ini korban Candra telah dibawa menuju Timika menggunakan pesawat Revan PK-RVE yang selanjutnya akan dibawa ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk korban Jaminus akan dimakamkan besok Kamis (18/05).(ron)