Jayapura,fajarpapua.com- Seorang pria berinisial LI (39) ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota karena terbukti membuat Miras oplosan.
Tersangka LI ditangkap di seputaran Polimak, Distrik Jayapura beserta barang bukti pada Rabu (10/8) di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, mengatakan penangkapan LI tlkarena diduga merupakan pembuat dan pengolah minuman keras oplosan jenis Ballo yang biasanya disebut Stim.
βLI diamankan bersama barang bukti yakni alat-alat berupa kompor merek Hock, galon yang digunakan untuk mengoplos minuman keras yang diproduksinya,β kata Alamsyah.
Dari lokasi pembuatan kata Alamsyah, pihaknya juga menyita satu buah ember besar warna hijau berisikan miras oplosan dan satu buah tabung gas warna hijau beserta selangnya.
Selain itu tim juga berhasil mengamankan 17 botol air mineral ukuran sedang yang diduga miras oplosan yang diproduksinya.
Lebih lanjut dikatakan Alamsyah, penangkap ini berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang mengolah atau membuat dan menjual miras oplosan jenis Ballo di wilayah Polimak.
“Tim kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku LI beserta barang buktinya, dan dari hasil pemeriksaan awal LI mengakui l dirinya memproduksi miras oplosan tersebut,” pungkasnya.
Alamsyah menambahkan, miras oplosan yang diproduksi oleh LI diketahui berbahan dasar Fermipan yang dicampur dengan beberapa bahan lainnya, dan dijualnya seharga Rp 50 ribu perbotol mineral sedang.
Atas perbuatannya tersebut LI terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena disangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 136 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (hsb)