BERITA UTAMAPAPUA

Punya Kesamaan Konsep, Gedung Peradilan Adat di Papua Bisa Jadi Tempat Restoratif Justice

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Punya Kesamaan Konsep, Gedung Peradilan Adat di Papua Bisa Jadi Tempat Restoratif Justice

Share this article
IMG 20230520 WA0003
John NR Gobai

Oleh : John NR Gobai

Pengantar
Pada 16 Mei 2023, kami melakukan audiensi dan diskusi bersama Pak Riyadi, SH. Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua, terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep Restoratif Justice.
Menurut kami ini cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang kita kenal dengan nama proses peradilan adat.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Pendapat Pakar
Dalam Merdeka.com, edisi 14 April 2022, Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya, Prof. Nyoman Nurjaya mengatakan, pembentukan rumah restorative justice sebagai satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law).
“Dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan,” kata Nyoman dalam keterangannya.

Regulasi
Restorative Justice (RJ) adalah salah satu langkah untuk menyelesaikan perkara pidana di lembaga penegak hukum, termasuk Polri.
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
peradilan adat di Papua adalah undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 undang-undang nomor 2 tahun 2021, yang pada pasal 50 telah mengatur tentang Peradilan adat yang kemudian di Provinsi Papua setelah diatur dalam peraturan daerah khusus Provinsi Papua nomor 20 tahun 2008 tentang peradilan adat dan juga Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Rumah RJ
Program Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang dicanangkan oleh Kejagung menurut Aspidum Kejati Papua, di Papua sudah ada beberapa RJ antara lain Kota Jayapura, Nabire, Biak, dan lainnya.
Menurut kami ini dapat dilakukan di Papua. Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya untuk dapat kami laksanakan atau kami dorong pembentukannya. Karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, Kejaksaan kepolisian dan pengadilan dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan-bimbingan teknis kepada proses peradilan adat.
Kita bisa saja mengkolaborasikan antara peradilan adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam beberapa diskusi dengan Kapolda Papua, Irjen Pol. Matius Fakhiri beliau juga menyampaikan bahwa sering dan pernah mengatur di Polres yang beliau pimpin sebagai tempat peradilan adat atau rumah restotatif justice jauh hari sebelum adanya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Penutup
Kini telah ada dua payung hukum secara nasional yaitu Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tetapi juga terdapat didalam UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021 serta Perdasi dan Perdasus. Menjadi tugas kita membangun Gedung Peradilan Adat di Papua sebagai Rumah JR bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai pelaksanaan satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *