BERITA UTAMAMIMIKA

Seorang Kepala Dinas di Mimika Maju Calon Legislatif, Begini Tanggapan Ketua KPU

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
21
×

Seorang Kepala Dinas di Mimika Maju Calon Legislatif, Begini Tanggapan Ketua KPU

Share this article
IMG 20230509 WA0030
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola

Timika, fajarpapua.com – Salah seorang kepala dinas dilingkup Pemda Mimika, AR, dikabarkan maju dalam bursa pemilihan legislatif (Pileg) Kabupaten Mimika tahun 2024.

Sumber fajarpapua.com, Sabtu (3/6) menyebutkan, sang kadis merubah namanya dalam proses pencalegan sehingga lolos verifikasi awal.

ads

“Namanya dalam daftar Caleg R, tapi aslinya AR. Apakah dia tidak melanggar aturan ? Apakah pak Plt Bupati dan Sekda tahu atau tidak? Jangan-jangan dia urus diam-diam,” ungkap sumber fajarpapua.com, Sabtu pagi.

Menurutnya, AR akan menjalani masa pensiun pada Desember 2023. Namun mestinya saat proses pencalegan yang bersangkutan sudah harus mengundurkan diri.

“Karena setahu kami ASN aktif tidak boleh maju Caleg. Kalau beliau ikut Caleg, maka dia harus dapat izin dan rekomendasi dari pak Plt Bupati. Sampai sekarang beliau belum mengundurkan diri dari Kadis, atau kah tidak perlu ?” paparnya.

Ketua KPU Indra Ebang Olla dikonfirmasi terpisah, Sabtu (3/6), mengemukakan proses pelanggaran belum bisa ditemukan karena subyeknya beda dan belum penetapan Caleg.

“Pasti saat penetapan daftar caleg sementara baru bisa dipastikan,” ungkapnya.

Sementara Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dikonfirmasi melalui WA menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Saya belum tahu, nanti saya cek kebenarannya,” pungkasnya.

Bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota?. Simak ulasannya!

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan:

1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Berikutnya, Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan:

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Dua ketentuan di atas menerangkan dengan jelas, bahwa ASN yang maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Lalu, kapan surat pengunduran diri sebagai ASN harus diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota?

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Lantas, bagaimana jika keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN belum ada saat pengajuan bakal calon?

Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan:

(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan

b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Kemudian, kapan batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang?

Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:

(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Dari uraian di atas bisa diambil kesimpulan, bahwa ASN yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Bahwa sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *