Lewati ke konten utama

Surati Mendagri Berhentikan Plt Bupati Mimika, Kejati Papua Terancam Di-PTUN, Viktor : Bertindak Diluar Kewenangan

Redaksi FPPenulis
22.19 WIT1 menit baca6 dibaca
24c05959 40e0 46c8 a318 79b844c04c5c
24c05959 40e0 46c8 a318 79b844c04c5cFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terancam digugat ke PTUN jika tidak mencabut surat usulan pemberhentian Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Terkait surat tersebut, Plt Bupati Mimika menilai Kejati sudah melewati batas kewenangannya.

"Kami mengajukan keberatan administratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengoreksi kembali dan atau mencabut tindakan faktual berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika," kata Kuasa Hukum JR, Viktor Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/6).

Viktor mengatakan protes itu dilayangkan melalui surat peringatan atau somasi. JR mempertanyakan alasan pemberian usulan pemberhentian sementara dengan dalih terlibat kasus dugaan korupsi.

Surat usulan itu telah dikirim Kejati Papua ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Selanjutnya, permintaan itu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kejaksaan Tinggi Papua yang dalam hal ini berkapasitas sebagai aparat penegak hukum yang mendakwa Plt Bupati Mimika melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian sementara Pemohon Keberatan selaku Plt Bupati Mimika," ujar Viktor.

Ia menyebut protes berupa somasi itu merupakan langkah awal. Dia dan kliennya bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kejati Papua tidak menggubris surat keberatan tersebut.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.