Timika, fajarpapua.com – Setelah dilantik sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis, Indra Ebang Ola juga ditugaskan sebagai Koordinator wilayah (Korwil) Kabupaten Mimika dan Nabire.
Terkait hal itu, Indra Ebang Ola menegaskan dirinya akan segera menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Ketua KPU Mimika.
Saat dihubungi fajarpapua.com lewat sambungan telephone, Senin (5/6) kemarin Indra Ebang Ola mengatakan, terkait masa jabatan Komisioner KPU Mimika menurut Indra akan berakhir pada 2 Februari 2024.
Meskipun demikian dirinya sudah mendelegasikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua KPU Mimika kepada Pelaksana Harian (Plh) dalam menjalankan administrasi kelembagaan.
“Tapi sebagai Korwil Mimika saya bertanggung jawab penuh terhadap semua proses pelaksanaan tahapan yang ada di Kabupaten Mimika. Tugas saya sebagai Ketua KPU Mimika, saya delegasikan kepada Plh. Ketua KPU Mimika yaitu Laurensius Minipko,” katanya.
Untuk proses PAW menurutnya pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Bab VII Keputusan KPU nomor 117 tahun 2023 tentang pengganti calon terpilih dan PAW anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Nantinya KPU RI akan menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen persyaratan-persyaratan terbaru bagi calon anggota PAW, setelah itu dari hasil verifikasi KPU Provinsi menyerahkan kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti.
“Setelah saya dilantik sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah dan tentunya mekanismenya akan dilakukan proses PAW. Untuk PAW kewenangan ada di KPU RI, KPU Propinsi hanya menunggu surat tugas dari KPU RI jika sudah ada surat tugas dari KPU RI maka KPU Propinsi segera menindak lanjuti surat tugas dan selanjutnya KPU RI menilai dan kewenangan ada pada KPU RI,”tuturnya.
Ia mengungkapkan mengapa hingga saat ini belum dilakukan PAW pasalnya KPU Provinsi Papua Tengah baru dilantik dan masih dipersiapkan sehingga dalam waktu dekat segera berkantor dan sambil menunggu surat tugas dari KPU RI kemudian proses administrasi terkait PAW bisa dilaksanakan.
“Proses PAW inikan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ini DOB dan kami baru dilantik sehingga masih disiapkan semua mulai dari kantor dan SDMnya. Setelah itu kita jalankan PAW, KPU Provinsi hanya ditugaskan dan KPU Kabupaten/Kota tidak punya wewenang apa-apa,”ungkapnya.(ron)