Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua saksi dalam perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU dengan tersangka eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) agar memenuhi panggilan.
Kedua saksi, Yohana Caterine D Wanma (swasta) dan Steven Sembra (swasta) yang dijadwalkan diperiksa Selasa (6/6) tidak memenuhi panggilan KPK.
“Kami ultimatum keduanya supaya hadir,” tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada fajarpapua.com, Senin (6/6).
Sementara itu, pada hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Brigita P. Manohara (Karyawan Swasta).
Saksi Brigita dilaporkan hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari Tersangka RHP melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, menurut Ali, diagendakan juga pemeriksaan saksi atas nama Steven Sembra (Swasta) dan Yohana Caterine D Wanma (Swasta), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
“KPK ingatkan untuk hadir kembali pada jadwal pemanggilan berikutnya karena itu kewajiban hukum,” tandasnya.(ana)