Lewati ke konten utama

Jam Sebelas Malam, Bocah 11 Tahun Diamankan Saat Isap Lem Aibon di SP2

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.38 WIT2 menit baca159 dibaca
Anak 11 tahun yang ditemukan menghirup lem aibon.
Anak 11 tahun yang ditemukan menghirup lem aibon.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, menemukan seorang anak berusia 11 tahun yang diduga menghirup lem Aibon saat melakukan kegiatan sambang di sejumlah Pos Peka.

Fenomena penyalahgunaan lem Aibon atau lem Fox di kalangan anak usia sekolah menjadi perhatian serius, karena aktivitas tersebut masih ditemukan di sejumlah lokasi, khususnya kawasan Pasar SP2 dan sepanjang Jalan Apel SP2.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Timika Jaya Aipda Budiman mengatakan, anak-anak yang ditemukan melakukan aktivitas tersebut berada pada rentang usia sekitar 10 hingga 17 tahun.

Dalam kegiatan sambang yang dilakukan pada malam hari, petugas menemukan beberapa anak usia sekolah dasar yang diduga sedang menghirup lem.

Sekitar pukul 23.00 WIT, petugas mengamankan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun yang diduga melakukan aktivitas tersebut.

Menurutnya, kondisi ini membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari berbagai pihak, mengingat anak-anak yang terlibat masih berada pada usia sekolah.

Selain itu, penjualan lem secara bebas kepada anak-anak juga perlu menjadi perhatian untuk mencegah penyalahgunaan bahan tersebut.

“Kasus seperti ini membutuhkan perhatian bersama. Anak-anak tersebut masih memiliki masa depan yang panjang sehingga perlu diselamatkan dan mendapatkan pendampingan yang tepat,” kata Aipda Budiman.

Ia berharap penanganan terhadap anak-anak yang terlibat tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penertiban, tetapi juga melalui langkah penyelamatan, pendampingan dan pembinaan.

Bhabinkamtibmas juga meminta instansi terkait, termasuk pihak yang menangani perlindungan anak, kesehatan dan pendidikan, mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk melakukan asesmen serta pendampingan medis dan psikologis apabila diperlukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah anak-anak kembali mengulangi perilaku penyalahgunaan zat berbahaya sekaligus mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia dari lem yang disalahgunakan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Timika Jaya turut mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama pada malam hari.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas penyalahgunaan lem yang melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggal.

(ron)