BERITA UTAMAMIMIKA

Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob Segera Terbitkan Regulasi Usai Terima Penghargaan Kemenkes RI

161
×

Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob Segera Terbitkan Regulasi Usai Terima Penghargaan Kemenkes RI

Share this article
IMG 20230608 WA0075
Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob (kanan) saat menerima penghargaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diserahkan langsung Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dr Eva Susanti, S.Kp, M.Kes didampingi Director The Union Asia Pasifik Tara Singh Bam, Ph.D, MPH pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2023 di Aula Siwabess, Gedung Prof Sujudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Foto (1)

Jakarta, fajarpapua.com – Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, Rabu (7/6) mengatakan, pihaknya akan menerbitkan regulasi implementatif seperti Peraturan Bupati (Perbub) Mimika usai menerima penghargaan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2023 di Aula Siwabess, Gedung Prof Sujudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati John Rettob usai menerima penghargaan yang diserahkan langsung Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dr Eva Susanti, S.Kp, M.Kes, Director The Union Asia Pasifik, Tara Singh Bam, Ph.D, MPH, dan Ketua Tim Populasi Lebih Sehat dan Penyakit Tidak Menular WHO Indonesia Dr Lubna Bhatti.

“Penghargaan ini tentu bertolak dari pertimbangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan jajaran atas dedikasi yang telah kami lakukan di daerah melalui berbagai regulasi mendukung sektor kesehatan bagi masyarakat. Namun, regulasi yang sudah kami dan mendapat penghargaan ini akan kami tindaklanjuti lebih implementatif dan aplikatif,” ujar JR kepada para wartawan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (8/6).

Ia mengemukakan, pada 2022 pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perbup tersebut lahir dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok yang mengandung zat psikoaktif. Zat tersebut dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat sehingga dipandang perlu menetapkan kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok.

Selain itu, Perbup tersebut lahir berdasarkan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Juga merujuk huruf a dan b Pasal 115 Undang-Undang itu.

Perbup Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok juga lahir atas pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Pada puncak peringatan HTTS tahun 2023, Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan kepada 34 lembaga dan oganisasi. Baik pemerintah daerah, Puskesmas, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi yang dipandang memiliki komitmen kuat dalam upaya mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau.

“Hari ini, kami memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kami juga meluncurkan evaluasi tersebut dalam bentuk digital, untuk memberikan monitoring dan evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ke depan yang paling penting advertising rokok,” ujar Dante.

Pihaknya mengharapkan agar dengan penghargaan yang diberikan dapat menambah semangat sekaligus motivasi daerah guna memperkuat komitmennya dalam mengendalikan konsumsi tembakau demi menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *