BERITA UTAMAMIMIKA

Sidang Putusan Sela Kasus Pengadaan Pesawat Digelar 27 Juni, Kuasa Hukum : Sprindik KKN Tapi Dakwaannya Kasus Korupsi, Itu Cacat Hukum

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Sidang Putusan Sela Kasus Pengadaan Pesawat Digelar 27 Juni, Kuasa Hukum : Sprindik KKN Tapi Dakwaannya Kasus Korupsi, Itu Cacat Hukum

Share this article
702d00d3 1fdd 4e14 ad6a c40385974a72
Sidang kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika.

Jayapura, fajarpapua.com – Majelis Hakim PN Tipikor Kelas I A Jayapura dalam sidang kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika dengan terdakwa Plt Bupati Johannes Rettob dan Silvy Herawaty, Selasa (20/6), menyatakan sidang putusan sela akan dilakukan tanggal 27 Juni 2023 mendatang.

Majelis hakim berharap kedua terdakwa tetap hadir mengikuti proses persidangan. Kedua terdakwa tetap kembali atau tidak ditahan.

ads

Kuasa hukum terdakwa, Iwan Niode kepada awak media usai sidang mengemukakan pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menetapkan jadwal sidang putusan sela.

“Karena sebagaimana eksepsi kami dua minggu lalu, jaksa sudah tanggapi tadi dan hakim sudah kabulkan untuk diambil putusan sela. Terlepas soal materi eksepsi nanti hakim yang putuskan, karena ini perkara baru, bukan lanjutan perkara pertama,” ungkap Iwan.

Dikatakan, dalam materi eksepsi, kuasa hukum tetap berpatokan bahwa kasus ini nebis in idem, yakni kasus yang sudah diputuskan gugur demi hukum namun dilimpahkan lagi.

“Sprindik kejaksaan itu tidak kecantol hukum, sprindik yang mendasari dia buat dakwaan itu kasus KKN, dan dakwaan ini sudah batal demi hukum, sebab jaksa dan hakim Tipikor tidak punya kompetensi menyidangkan kasus KKN,” tukasnya.

Namun, lanjut dia, dalam dakwaan kedua yang baru dibacakan dua pekan lalu, jaksa menggunakan Sprindik lama yakni KKN untuk dakwaan kasus korupsi.

“Sangat beda, kita jangan terjebak dengan kata korupsi dalam kalimat KKN, yang jelas kasus KKN dan korupsi itu beda. Sesuai undang-undang jaksa tidak punya kewenangan menangani perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus KKN, jaksa hanya kasus korupsi, undang-undang sudah mengatur demikian. Tapi yang terjadi jaksa pakai Sprindik kasus KKN untuk dakwaan kasus korupsi, itu cacat hukum, tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *