Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polres Mimika menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Johan Ferdik Cenawatme alias Jon di parkiran BRI jalan Budi Utomo, Senin (19/6) pukul 19.30 WIT.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan Jon ditangkap setelah melakukan kejahatan dengan kronologis pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIT korban atau pelapor hendak pulang ke rumah lalu memanggil ojek yang tidak lain pelaku.
Dalam perjalanan, belum sampai di rumah pelaku berhenti di TKP, korban yang merasa curiga melompat dari sepeda motor.
Namun korban dikejar lalu dipukul pelaku. Tidak hanya itu, korban nyaris diperkosa namun terus dapat perlawanan.
Menyadari korbannya terus melawan, pelaku menarik tas milik korban beserta barang yakni satu unit Hp Vivo V25 warna gold satu unit Hp Vivo V20 warna rembo dan uang tunai Rp.1.000.000 dibawa kabur oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut diatas pelapor melapor ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres.
Ia mengungkapkan, modus pelaku adalah berpura pura jadi tukang ojek untuk melakukan aksi kejahatannya.
“Pelaku saat diamankan tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Menurut Wakapolres, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yaitu 1 UNIT HP VIVO V25e warna Sunrise Gold, 1 HP VIVO V20 warna Rembo, 1 Sepeda Motor JUPITER Z 115 Warna Hitam Putih, 1 Helm KYT warna corak hitam putih dan 1 tas perempuan motif kotak kotak warna cream.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mimika,” tuturnya.(ron)