BERITA UTAMAMIMIKA

Plt Bupati Mimika Dilengser Paksa, Dua Lembaga Adat Besar Mimika dan Beberapa Paguyuban akan Turunkan Ribuan Massa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Plt Bupati Mimika Dilengser Paksa, Dua Lembaga Adat Besar Mimika dan Beberapa Paguyuban akan Turunkan Ribuan Massa

Share this article
IMG 20230620 WA0095
surat pemberitahuan aksi.

ads

Timika, fajarpapua.com – Langkah Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ribka Haluk melantik Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika mulai menuai masalah.

Sebab, jabatan Pj Bupati Mimika dinilai menabrak aturan lantaran Bupati Non Aktif Eltinus Omaleng dan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob masih menjalani proses hukum dengan masa tugas belum berakhir. Lagipula, sesuai perintah pengadilan, Plt Bupati Mimika tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan Ribka Haluk yang melantik Valentinus Sudarjanto Sumito, dua lembaga adat besar Mimika, yakni Lemasa dan Lemasko bersama beberapa paguyuban lainnya akan menggelar aksi demo di kantor DPRD Mimika.

Dalam aksi tersebut pihak Lemasa dan Lemasko sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Polres Mimika. Aksi demonstrasi akan digelar Kamis 22 Juni 2023 dengan jumlah massa sebanyak 1.000-an orang.

Tokoh masyarakat Kabupaten Mimika Martinus Walilo mengatakan, aksi tersebut merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum sesuai yang diamanatkan undang-undang. Aksi akan dilakukan di kantor DPRD Mimika yang merupakan rumah rakyat.

“Itu hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat yang penting tidak melanggar hukum. Pasti banyak warga mendukung pak John Rettob, yah silahkan menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Menurut dia, aksi tersebut terlebih dahulu mendapat ijin dari Polres Mimika agar dilakukan pengamanan sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat.

“Kalau sudah ada ijin silahkan aksi. Kontrol masyarakat harus ada dan salah satunya lewat demo itu,” tuturnya.

Dikemukakan, pelantikan Pj Bupati Mimika dilakukan secara sepihak, hal tersebut dikarenakan Plt Bupati Mimika tidak ditahan dan PN Tipikor Jayapura mengarahkan JR untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa. Namun akibat tekanan Kejati Papua dengan menyampaikan surat kepada Mendagri, akhirnya Pj Bupati Mimika dilantik.

“Tapikan Plt mengajukan masalah ini ke MK dan dalam proses berjalan. Terus saat proses hukum beliau juga kooperatif dan sidang rencananya akan dilanjutkan pada 27 Juni nanti dengan agenda putusan sela, mestinya ditunggu,” ungkapnya.

Marthinus yang juga anggota DPRD Mimika itu dengan terbuka akan menerima aspirasi masyarakat. Pasalnya DPRD Mimika merupakan representatif masyarakat.

“Kalau mau menyampaikan aspirasi ke DPRD yah silahkan yang penting disampaikan dengan damai. Protes masyarakat itu wajar dan kami harus menerimanya,” ujarnya.

Plt Bupati Johannes Rettob Tetap Laksanakan Tugas

Sementara itu, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) menegaskan dirinya akan tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa sebagai Plt Bupati Mimika.

“Jadi pendapat saya, saya tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Silahkan dilantik menjadi Penjabat (Pj) bupati. Tetapi tidak bisa melaksanakan tugas di Mimika dan itu prinsip,” tekan Bupati JR kepada wartawan di Jayapura. Selasa (20/6/2023).

Penegasan itu disampaikannya menyusul hari ini Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Pj Sekda Provinsi Papua Tengah, Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika di Aula Kantor Pemerintah Provinsi Papua Tengah di Nabire, Selasa (20/6/2023).

Pelantikan didasarkan pada surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1.2.1.3-1263/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Dirinya tidak mempermasalahkan jika yang ditunjuk adalah seorang Pelaksana Harian (Plh) dalam hal ini dijabat oleh Sekda. Sebab bersama Eltinus Omaleng pasangan ini adalah jabatan politik yang dipilih oleh masyarakat dan bukan karena kebutuhan administrasi atau karena kepentingan orang – orang tertentu.

“Saya masih ada, saya tidak berhalangan tetap dan ini prinsip. Jadi kalau dikatakan saya melakukan sikap perlawanan, memang harus kita lawan. Kita lawan yang salah. Kalau benar tidak ada masalah. Kalau ditunjuk seorang Pelaksana harian (Plh) saya angkat topi. Tidak ada masalah dan silahkan jalan,”tukasnya.

Lanjut JR, dirinya bahkan akan mengajak semua OPD – OPD di lingkup Pemkab Mimika untuk melaksanakan tugas dan dirinya juga akan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang.

“Karena Plh sembari menunggu keputusan saya ini inkrah dan selesai. Tetapi kalau diangkat sangat tidak boleh, karena ini sudah menabrak aturan,”timpalnya.

Pasalnya sebagai seorang Penjabat Bupati maka dia mempunyai wewenang untuk melaksanakan keuangan, tentang kepegawaian dan segala hal.

“Saya masih ada, kecuali saya sudah tidak ada. Saya sudah dipenjara atau saya sudah mati itu tidak apa – apa. Tetapi kalau saya masih ada dan mereka melakukan hal – hal seperti ini, saya tidak terima. Karena saya dipilih berdasarkan hasil politik. Masyarakat yang pilih dan saya harus menjaga masyarakat kita. Kenapa yang diangkat secara administratif dan datang memerintah di Kabupaten Mimika. Apakah karena Mimika seksi, uangnya banyak, APBD-nya besar. Kita bisa curiga ke arah sana,” bebernya.

Selain itu di kabupaten berjuluk Petro dollar ini juga ada divestasi saham milik PT Freeport yang sekarang sedang diolah.

“Saya satu – satunya yang paling melawan untuk masalah divestasi saham. Karena ini untuk membela masyarakat dan kepentingan masyarakat. Dan ini orang banyak yang tidak suka terhadap perjuangan saya untuk divestasi saham PT Freeport untuk masuk di Mimika,”ungkapnya.(red/rpn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *