BERITA UTAMAMIMIKA

Tolak Eksplorasi Migas, Puluhan Masyarakat Adat Agimuga Gelar Aksi Damai

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
639
×

Tolak Eksplorasi Migas, Puluhan Masyarakat Adat Agimuga Gelar Aksi Damai

Share this article
6bc332eb 5a83 479d 9022 ad9bc879063d
Tampak aksi demo damai penolakan perusahaan Migas yang dilakukan kantor DPRD Kabupaten Mimika, Senin (30/10).

Timika, fajarpapua.com – Puluhan massa yang mengatas namakan masyarakat Adat Agimuga melakukan aksi demo damai penolakan perusahaan minyak dan gas (migas) yang akan melakukan eksplorasi di Distrik Agimuga.

Demo damai pada Senin (30/10) diawali dengan longmarch dari Halaman Gereja Bahtera, Depan Mapolsek Mimika Baru menuju halaman Kantor DPRD Kabupaten Mimika.

ads

Dalam aksinya massa yang membentangkan spanduk dan melakukan orasi damai diterima Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme dan beberapa anggota DPRD Mimika.

Korlap Aksi, Damaris Onawame mengatakan, aksi damai dilakukan untuk menyampaikan Aspirasi penolakan tentang rencana Pemerintah Indonesia melakukan lelang dan memberikan ijin perusahaan minyak tanpa sepengatahuan masyarakat Adat Agimuga, Kabupaten Mimika.

Menurutnya keberadaan masyarakat adat telah dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 281 ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain UUD 1945, beberapa Undang-undang sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat

Ia mengungkapkan, masyarakat adat seakan dibungkam tidak diajak berdemokrasi.

“Segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dilakukan secara mufakat dan terbuka. Banyak sekali Kebijakan Pemerintah yang bermasalah merugikan Masyarakat Adat dan mendapat penolakan dari masyarakat tetapi tetap saja di jalankan demi kepentingan Investor bukan untuk kepentingan Masyarakat Adat,” ujarnya.

“Ini sudah menjadi problematika yang berarti masyarakat Adat sudah tidak lagi didengarkan asprirasinya. Aksi ini merupakan bukti, bahwa Masyarakat Adat – Agimuga – Mimika – Papua melakukan Social Control apabila terjadi sesuatu yang salah dan merugikan Masyarakat Adat Papua, maka Masyarakat Adat Papua tidak bisa tinggal diam dan terus berusaha untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah,”ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat Adat Agimuga – Mimika – Papua dan Solidaritas dari seluruh rakyat berharap dengan diadakannya aksi ini, pemerintah dapat lebih mendengar aspirasi yang disampaikan serta membatalkan perinjinan yang dianggap masih bermasalah dan akan mengorbankan Masyarakat Adat dan Tanah – Tanah Adat Papua.

Dalam aksi tersebut dilakukan penyerahan pernyataan sikap yang menyatakan:

  1. Segara cabut ijin lelang pembangunan perusahaan Migas di Distrik Agimuga.
  2. Mendukung semua perjuangan masyarakat ada di seluruh wilayah Papua.
  3. Selessaikan pelanggaran HAM mulai tahun 1967 sampai sekarang dan semua dipertanggung jawabkan.
  4. Segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Mimika.
  5. Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di Tanah Amungsa.
  6. Kami mendukung masyarakat adat di Indonesia Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan melawan perampasan lahan oleh investor.

Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme usai menerima pernyataan sikap mengatakan, pihaknya menerima pernyataan sikap tersebut dan akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPRD Mimika.

“Kami menerima aspirasi ini, yang pastinya adalah kami akan menindaklanjuti. Terima kasih atas penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan benar ini,”tegasnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *