BERITA UTAMAJayapura

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi di Bukit Skyline

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
181
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi di Bukit Skyline

Share this article
IMG 20231030 WA0041
Pelaku saat dimintai keterangan

Jayapura, fajarpapua.com- Operasi gabungan yang melibatkan Tim Satuan Kriminal (Timsus) bersama Operasi Kriminal (Opsnal) Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (33) di Bukit Skylane Abepura, Sabtu (28/10).

Pria tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

ads

Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, yang diajukan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Pelaku sendiri mengakui telah melakukan tindak cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak tiga kali, di Kampung Baburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka pertama kali terjadi sekitar Februari 2023, diikuti oleh kejadian serupa pada Agustus dan Oktober 2023,” ungkap Kasat Reskrim.

Proses penangkapan terhadap pelaku dilaporkan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini dikenakan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar lima miliar rupiah,” terangnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *