BERITA UTAMAMIMIKA

Masa Jabatan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito Maksimal Hanya 30 Hari

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
25
×

Masa Jabatan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito Maksimal Hanya 30 Hari

Share this article
IMG 20230626 WA0087
Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk dijemput Plh Sekda Mimika Petrus Yumte di Bandara Mozes Kilangin, Timika.

Timika, fajarpapua.com – Masa jabatan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito maksimal hanya 30 hari kedepan.

Penegasan itu disampaikan Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk saat menggelar konferensi pers di salah satu hotel bilangan Jalan Cenderawasih Timika, Senin (26/6).

ads

Dia menyebutkan, kehadiran Pj Bupati Mimika untuk membantu Johannes Rettob agar fokus menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapinya.

“Apa yang sudah Pak Johannes Rettob programkan, Pj Bupati Mimika yang lanjutkan. Hari ini kita sama-sama bantu Pak John Rettob sebagai saudara kita fokus selesaikan masalah ini. Untuk jabatan Pj ini maksimal 30 hari, itu juga karena Plt tersandung kasus hukum. Ini sementara,” pungkasnya.

Ribka memastikan JR kembali menjabat sebagai Plt Bupati Mimika jika terbukti tidak bersalah secara hukum dan statusnya sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani di Pengandilan Tipikor pada Pengandilan Negeri Jayapura sudah resmi dicabut.

“Pak Rettob jabatan hanya pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum. Kalau terbukti di pengadilan misalnya beliau menang perkara dan dinyatakan tidak bersalah akan diaktifkan kembali sebagai Plt Bupati Mimika tanpa terhitung waktu,” ungkap Ribka.

Hal semacam ini lanjut dia, tidak hanya terjadi di Mimika tapi juga terjadi di daerah lain di Indonesia, bahwa jika kepala daerah teregistrasi di pengadilan sebagai terdakwa maka harus diberhentikan sementara.

“Itu jelas diatur di Undang-Undang di mana mana bukan hanya di Mimika tapi di seluruh republik indonesia. Jadi ada regulasi tentang pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.

Sedangkan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito menjelaskan alasan ia dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika bukan pelaksana harian (Plh).

Ia mengatakan kalau dipermasalahkan kenapa langsung Pj tidak Plh, ini selalu dibandingkan dengan Papua induk. Provinsi Papua waktu itu Gubernur Non Aktif Lukas Enembe statusnya tersangka, berarti harus menunjuk Plh untuk pelaksana harian, yang saat itu adalah Sekda Defenitif Provinsi Papua.

“Kalau di Mimika diketahui Bupati Non Aktif, Eltinus Omaleng waktu itu statusnya juga tersangka KPK kemudian digantikan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati. Sementara saat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dinyatakan menjadi terdakwa, berarti harus diberhentikan sementara. Berarti urusan keuangan, urusan pemerintahan semuanya jadi berhenti.

“Diberhentikan sementara berarti urusan keuangan, urusan pemerintahan semuanya itukan stag jadinya. Kalau kita cuma menunjuk Plh tugasnya terbatas maka ditunjuklah Pj berdasarkan Undang-Undang juga,” terangnya.

Menurutnya saat itu jika mau menujuk Pj Sekda Mimika menjadi Pj Bupati Mimika, status Sekda belum defenitif dan itu tidak sesuai aturan.

“Itu kalau kita bicara tentang kenapa Plh kenapa Pj itu yang mendasari yang jelas itu semua ada diaturan. Nanti saya press release Kemendagri ke bapak ibu sekalian, itu semua menjawab pertanyaan yang selama ini dipermasalahkan, baik status pemberhentian sementara, kenapa harus orang dari pusat. Itu dipertanyakan oleh banyak orang,” katanya.

Ia juga menjelaskan masyarakat tidak perlu bingung siapa Bupati Mimika sebenarnya, karena perlu diketahui bersama bahwa untuk urusan kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota itu semua mengacu kepada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 “ Saat ini kita sudah punya bupati yang resmi yang dilantik Pj Gubernur Papua Tengah, kebetulan saya sendiri ditunjuk dari pusat sebagai Pj Bupati Mimika untuk menggantikan sementara Pak Johannes Rettob yang tersandung masalah,” jelas Valentinus.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *