BERITA UTAMAJayapura

Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura Diduga Salahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura Diduga Salahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah

Share this article
a62fb796 3c43 4371 b8d2 da6f97e09657
Ketua Badan Pengawas,(Bawas) Perusda Baniyau, Nelson Yohosua Ondi didampingi anggotanya, Joop Suebu

Jayapura, fajarpapua.com-Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aset dan dokumen-dokumen perusahaan ini.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan beberapa kejanggalan,” kata Ketua Badan Pengawas,(Bawas) Perusda Baniyau, Nelson Yohosua Ondi didampingi anggotanya, Joop Suebu, kepada awak media di Kantornya di Sentani, Senin (26/6) malam.

ads

Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran meliputi penyertaaan modal yang diberikan oleh Pemkab Jayapura dari Tahun 2014 senilai Rp 250 juta, Tahun 2015 senilai Rp 4 milliar, Tahun 2016 senilai Rp 6 miliar dan Tahun 2020 senilai Rp 1 miliar.

Dikatakan Nelson, sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2014 yang direvisi Perban No. 10 tahun 2008, bahwa perusahaan daerah pada saat melakukan kegiatan harus memiliki rencana kerja.

Namun Bawas tak menemukan ada realisasi rencana kerja walaupun Perusda Baniyau telah memasukan rencana kerja ke Pemda Kabupaten Jayapura.

“Bahkan, anggaran habis digunakan pada penggunaan kegiatan rutin atau operasional. Perusda Baniyau juga melakukan sejumlah investasi namun tidak berjalan semua, padahal dana sudah digelontorkan ke Perusda  Baniyau yang mencapai milliar rupiah. Ada juga operasional perjalanan dinas setengah miliar,”ujarnya.

Selain itu, kata Nelson, pihaknya juga menemukan kejanggalan pada remonisasi gaji yang dibuat dan disahkan Bawas yang dibuktikan dengan lembar perusahaannya.

“Gaji direksi saja yang ditetapkan Tahun 2014 sebesar Rp 28 juta. Kemudian ditemukan kejanggalan dan tidak adanya perubahaan dari Tahun 2014 hingga sekarang. Jika seperti ini memang belanja operasional terbilang fantastis. Anggaran digelontorkan mencapai milliar rupiah namun pendapatan yang didapatkan tidak seimbang,” ucapnya.

Nelson menjelaskan, pada arsip surat masuk ditemukan ada anggaran Rp 3 miliar yang disimpan dalam dua deposito di Bank Papua.

“Terkait dana ini, kami pun akan selidiki lebih lanjut karena telah berjalan dari Tahun 2016 dan 2017,” jelasnya.

Sementara untuk data audit keuangan urainya tidak menggunakan lembar pengesahan dari dewan pengawas semestinya memiliki kewenangan menunjukkan auditor yang kemudian disahkan bersama-sama.

“Didalamnya tidak ditemukan lembar pengesahan sehingga sejak tahun 2014 konsultan keuangan yang mengaudit tetap menggunakannya ditahun 2015 hingga tahun ini,” jelasnya.

Nelson menuturkan, sejak Tahun 2020 hingga Tahun 2022 tidak ada dewan pengawas sehingga selama 3 tahun Direksi sendiri yang menjalankan semua operasional kantor dan itu bertentangan dengan Perda yang berlaku.

Menurut dia, pihaknya juga menemukan direksi merangkap jabatan hingga adanya perusahaan didalam perusahaan.

“Mereka membuat PT yang seharusnya diusulkan ke Pemkab Jayapura untuk pembentukan perusahaan tetapi ini ada perusahaan yang dibuat yang didalamnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, memberikan ruang bagi dewan pengawas untuk melakukan pengawasan di Perusda Baniyau.

“ Laporannya seperti apa itu yang nanti diperoleh, makanya kita kasi kesempatan untuk bekerja. Jika ada ditemukan indikasi kesalahan, maka dewan pengawas bisa melakukannya sesuai prosedur,”tambahnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *