Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari dua tersangka berinisial F dan IO.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto disaksikan Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling, Ketua PN Kota Timika Yajid, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan perwakilan Advocad di Mapolres Mimika, Kamis (20/7).
Kompol Hermanto mengatakan, tersangka F ditangkap di Mapurujaya Kilometer 7 pada tanggal 6 Juni 2023, kemudian tersangka IO ditangkap di Jalan Budi Utomo depan kantor jasa pengiriman pada tanggal 1 Juli 2023.
“Masing-masing dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomor 32 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” katanya.
Wakapolres mengungkapkan, untuk kasus narkoba, berdasarkan informasi dan penyelidikan anggota saat ini pengguna narkoba ada yang pemain baru dan ada yang berstatus residivis. Sedangkan tiga daerah pemasok yakni Makassar, Jayapura dan Madura dengan berbagai macam modus pengiriman.
“Penyuplai menggunakan orang lain membawa barang dari daerah asal untuk dibawa ke Timika. Pada umumnya mereka yang membawa ini tidak tahu itu barang apa dan hanya diberikan kompensasi uang dengan jumlah Rp 15 juta dan tiket pulang pergi kemudian di Timika sudah ada yang menampung dan penjualannya menggunakan sistem tempel,” ungkapnya.(ron)