BERITA UTAMAPAPUA

Rugikan Negara Rp 120 Miliar, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Kontruksi Bank Papua Cabang Enarotali Ditahan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
28
×

Rugikan Negara Rp 120 Miliar, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Kontruksi Bank Papua Cabang Enarotali Ditahan

Share this article
IMG 20230801 WA0106
tiga orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja kontruksi Bank Papua Cabang Enarotali Tahun 2016 dan 2017.

Timika, fajarpapua.com– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja kontruksi Bank Papua Cabang Enarotali Tahun 2016 dan 2017.

Penetapan dan penahanan tersangka ini terjadi setelah penanganan kasus kredit fiktif senilai Rp 188 miliar tersebut memasuki tahun kelima, mengingat, Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki kasus tersebut sejak Tahun 2018 silam

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Berdasar rilis yang diterima fajarpapua.com, Selasa (1/8) menyebutkan, kasus ini diusut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas KMK-kontruksi oleh PT BPD Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016-2017 oleh Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan pada BPK RI, Hasby Ashidiqi yang diserahkan di Kantor Kejati Papua di Jayapura pad Senin (31/7) pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK-konstruksi) merugikan negara sebesar Rp 120.617.837.322.

Selain itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua , Witono juga mengatakan penyidik Kejati Papua juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut

“Maka pada Hari Selasa, 1 Agustus 29023, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka atas perkara tersebut,” ujar Kajati Papua.

Adapun ketiga tersangka masing-masing, pertama Abdul Wahab Iha alias AWI yang pada Tahun 2016 hingga 2017 menjabat sebagai Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali.

“Tersangka AWI berperan melakukan analis serta menyusun laporan pembahasan kredit atas para debitur, namun yang bersangkutan tidak melakukan pengecekan dokumen debitur,” jelasnya.

Selain itu meskipun kelengkapan dokumen belum terpenuhi lanjutnya tersangka AWI selaku analis tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja kontruksi untuk setiap pengajuan.

Tersangka AWI juga diketahui mengusulkan untuk menyetujui setiap kredit yang diajukan debitur oleh komite kredit,” tutur Kejati Witono.

Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejati Papua bernama Prawira alias P yang pada Tahun 2016 hingga 2017 juga menjabat sebagai Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali.

“Peran tersangka P sama dengan tersangka AWI, yaitu tidak melakukan pengecekan kelengkapan dokumen debitur, dan tetap memproses serta memberikan masukan kepada Komite Kredit untuk setiap pengajuan kredit debitur,” jelasnya.

Tersangka selanjutnya Reonaldo Laurenzo Liklikwatil alias RLL yang pada Tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali.

Dan pada Tahun 2017, RLL diketahui juga menjabat sebagai Kepala Bank Papua Cabang Enarotali.

Menurut Kajati Witono, tersangka RLL saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan sebagai Kepala Bank Papua Cabang Enarotali menandatangani 47 kredit modal kerja kontruksi walaupun kelengkapan dokumen belum terpenuhi.

“Selain itu SPMK yang dijadikan dasar peminjaman oleh para debitur yang kemudian disetujui oleh tersangka RLL ternyata fiktif,” jelas Kajati Witono.

Akibat perbuatannya, Tim Penyidik Kejati Papua menjerat ketiga tersangka dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Abepura terhitung mulai 1 Agustus 2023.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan atau persidangan untuk memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” tegas Kajati Witono.

Dalam kesempatan itu Kajati Witono juga meminta dukungan masyarakat agar dapat segera menuntaskan perkara tersebut mengingat kerugian negara yang sangat besar. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *