BERITA UTAMANASIONAL

Kalah Gugatan, Kemendagri Wajib Buka Dokumen Pengangkatan PJ Kepala Daerah, Buka Kedok Kepentingan Tersembunyi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Kalah Gugatan, Kemendagri Wajib Buka Dokumen Pengangkatan PJ Kepala Daerah, Buka Kedok Kepentingan Tersembunyi

Share this article
IMG 20230803 WA0020
Ilustrasi

Jakarta, fajarpapua.com – Pengangkatan Pj kepala daerah yang diduga syarat kepentingan terselubung yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal diungkap ke publik. Hal ini setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan gugatan atas Kemendagri terkait transparansi sejumlah informasi dan dokumen pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah.

Gugatan ini dilayangkan oleh ICW melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) sejak 2022 lalu.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dalam amar putusan, Majelis Komisioner KIP memutuskan 3 hal. Pertama Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW.

Kedua, dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ kepala daerah merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW sepanjang tidak memuat data pribadi.

Dalam kondisi demikian, informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi, disertai alasan dan penjelasan terkait materinya.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa informasi yang dihitamkan dilarang dijadikan sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik;

Ketiga, dokumen pemetaan kondisi setiap daerah bukan berada dalam penguasaan Kemendagri, melainkan ada pada masing-masing daerah sehingga tidak diwajibkan untuk diberikan kepada ICW.

“Pasca putusan ini, para pihak yang tidak menerima hasilnya dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tenggat waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (31/7).

“Adapun tidak ada upaya lanjutan, putusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan ICW berhak untuk meminta penetapan eksekusi ke ketua pengadilan yang berwenang atas dokumen atau informasi yang sepatutnya dibuka Kemendagri semisal tidak kunjung diberikan,” imbuhnya.

Kurnia menuturkan, sebelum masuk pada sengketa informasi di KIP, ICW bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya telah melakukan sejumlah langkah advokasi. Salah satunya dengan melaporkan indikasi maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkaitan dengan bobroknya kinerja Kemendagri dalam penentuan PJ. Sebab, proses itu diduga dijalankan secara tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pasca pelaporan itu, pada pertengahan Juli 2022, ORI pun bersikap dengan menyatakan bahwa tindakan Mendagri terbukti maladministrasi, terutama ketika keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, jika dibaca utuh Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 mengamanatkan agar pelaksanaan pengangkatan PJ memerlukan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan.

Alih-alih merekomendasikan pembuatan Peraturan Pemerintah, Kemendagri malah membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut. “Jelas ini merupakan kekeliruan yang fatal dalam memahami putusan MK,” tegas Kurnia.

Atas dasar itu, ICW mendesak agar Kemendagri dan pemerintah melakukan 3 hal. Pertama Kemendagri segera menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022 kepada ICW.

Kedua Kemendagri segera menyerahkan dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah.Ketiga pemerintah segera menyusun, mengesahkan, dan mengundangkan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme pengangkatan penjabat yang berpijak pada nilai transparan, akuntabel, dan partisipatif. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *