Lewati ke konten utama

Cemarkan Nama Baik Kabid Propam Polda NTT, Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi FPPenulis
05.33 WIT1 menit baca50 dibaca
IMG 20230820 WA0068
IMG 20230820 WA0068Foto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

Kupang, fajarpapua.com - Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI dijadikan tersangka oleh penydik Polda Nusa Tenggara Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Drs. Dominikus Savio Yempormase melalui akun media sosial milik nya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, kepada fajarpapua.com, Sabtu (19/08/2023) mengatakan, penetapan status tersangka sesuai Pasal 184 KUHP.

IMG 20230819 WA0131
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK.

Kabid Humas menyebutkan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 15 Agustus 2023. Penetapan tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus Polda NTT.

Menurut Kabid Humas, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Sub Unit V Cyber Crime Polda NTT dalam menetapkan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Iya, penyidik menentukan status TSK tentunya sudah melalui proses gelar perkara, jadi kalau penyidik sudah tetapkan tersangka artinya penyidik berpendapat bahwa sudah terpenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," ungkapnya.

Reporter: Dance Henukh

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.