Kupang, fajarpapua.com – Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI dijadikan tersangka oleh penydik Polda Nusa Tenggara Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Drs. Dominikus Savio Yempormase melalui akun media sosial milik nya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, kepada fajarpapua.com, Sabtu (19/08/2023) mengatakan, penetapan status tersangka sesuai Pasal 184 KUHP.
Kabid Humas menyebutkan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 15 Agustus 2023. Penetapan tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus Polda NTT.
Menurut Kabid Humas, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Sub Unit V Cyber Crime Polda NTT dalam menetapkan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Iya, penyidik menentukan status TSK tentunya sudah melalui proses gelar perkara, jadi kalau penyidik sudah tetapkan tersangka artinya penyidik berpendapat bahwa sudah terpenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.
Reporter: Dance Henukh