BERITA UTAMANASIONAL

Cemarkan Nama Baik Kabid Propam Polda NTT, Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI Ditetapkan Jadi Tersangka

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
23
×

Cemarkan Nama Baik Kabid Propam Polda NTT, Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI Ditetapkan Jadi Tersangka

Share this article
IMG 20230820 WA0068
Hendrikus Djawa , Tersangka Penghina Kabitd Propam Polda NTT

Kupang, fajarpapua.com – Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI dijadikan tersangka oleh penydik Polda Nusa Tenggara Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Drs. Dominikus Savio Yempormase melalui akun media sosial milik nya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, kepada fajarpapua.com, Sabtu (19/08/2023) mengatakan, penetapan status tersangka sesuai Pasal 184 KUHP.

IMG 20230819 WA0131
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK.

Kabid Humas menyebutkan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 15 Agustus 2023. Penetapan tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus Polda NTT.

Menurut Kabid Humas, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Sub Unit V Cyber Crime Polda NTT dalam menetapkan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Iya, penyidik menentukan status TSK tentunya sudah melalui proses gelar perkara, jadi kalau penyidik sudah tetapkan tersangka artinya penyidik berpendapat bahwa sudah terpenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.

Reporter: Dance Henukh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *