BERITA UTAMANASIONAL

Paulina Seda Kecewa, Polres Rote Ndao Belum Proses Hukum Kris Bulan, Padahal Korban Nyaris Diparang

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Paulina Seda Kecewa, Polres Rote Ndao Belum Proses Hukum Kris Bulan, Padahal Korban Nyaris Diparang

Share this article
IMG 20230905 WA0092
Paulina Seda, korban penganiayaan.

fajarpapua.com – Polres Rote Ndao hingga kini belum merespon laporan kasus penganiayaan yang menimpa Paulina Seda warga Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kris Bulan pada 25 Agustus 2023 lalu.

Padahal Paulina Seda sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao pada tanggal 26 Agustus 2023 pukul 14:28 WITA lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/60/VIII/2023/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR

Ads

Kepada fajarpapua.com, Selasa (5/9), Paulina mengaku dirinya belum menerima panggilan dari pihak kepolisian Polres Rote Ndao atas kasus penganiayaan yang menimpanya.

Akibat lambannya panggilan dari kepolisian menyebabkan konsentrasinya mengurus hewan ternak ikut terganggu

“Saya merasa kecewa dengan lambatnya penanganan laporan kasus. Saya bicara di media supaya laporan kasus saya dapat ditangani lebih cepat oleh Polres Rote Ndao,” ungkap Paulina Seda.

Terkait kronologis kejadian, Paulina menjelaskan, dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Kris Bulan yang disaksikan dua orang yakni Seni Oan dan Dikson Nassa.

Ketika itu, Paulina Seda sedang berada di rumah saudara kandungnya, Gotroida Tolay. Tidak lama kemudian pelaku bersama Seni Oan dan Dikson Nassa mendatangi rumah tersebut. Mereka terlibat percakapan mengenai pekerjaan di Yayasan Nusa Lontar.

Lanjutnya, situasi berubah ketika Kris Bulan tiba-tiba memukul Paulina menggunakan kayu di bahu kanan. Pelaku juga menarik rambut, dan bahkan mencoba melukai korban menggunakan sebilah parang.

Beruntung Paulina berhasil menghindar serangan tersebut dengan tangan, meskipun korban mengalami luka robek pada ibu jari.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P saat dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, terkait laporan penganiayaan yang dialami korban tetap menjadi atensi kepolisian.

“Sudah banyak masuk LP terkait Pasal 351 dan saya pastikan kami proses kasusnya,”ungkap Kapolres Mardiono.

Reporter : Dance Henukh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *