Timika, fajarpapua.com– Pemkab Mimika, Provinsi Papua Tengah menyebut hutan desa berperan penting bagi perkembangan ekonomi masyarakat di daerah ini.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Lingkungan Hidup dan Pengairan Mimika, Sumitro Hamzah menyebutkan saat ini ada 30 kelompok usaha kehutanan sosial di Kabupaten Mimika.
“30 kelompok tersebut mengelola hutan desa dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurut Sumitro, setiap anggota masyarakat diberikan hak mengelola hutan desa pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi, yang diberikan melalui lembaga desa perusahaan sosial.
“Sistem lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan adat dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dia menjelaskan lahan hutan seluas 2.921 hektar di kampung-kampung yang ada di Kabupaten Mimika membutuhkan kemitraan dengan pihak terkait dalam pengembangan perhutanan sosial.
“Tujuan dari perhutanan sosial ini untuk pengembangan ekonomi masyarakat dengan melibatkan perempuan juga kelompok pemuda,” katanya.
Dia menambahkan kehutanan sosial yang dikelola dengan tema hutan desa memiliki peranan yang strategis bagi perkembangan ekonomi masyarakat dan kelompok usaha sosial dalam pengembangan komoditas hasil hutan bukan kayu.
“Pembagian peran sumber daya dan kebijakan anggaran serta SDM dari para pihak pengolahan perhutanan sosial bagi kelompok perempuan dari generasi muda dapat bergerak lebih,” ujarnya. (an)