BERITA UTAMAJayapura

Dua Sopir Truk di Jayapura Ditebas Parang! Satu Pelaku Buron

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
17
×

Dua Sopir Truk di Jayapura Ditebas Parang! Satu Pelaku Buron

Share this article
IMG 20231007 WA0042
kedua pelaku pemalakan supir truk yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com– Aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku pemalakan yang berujung penganiayaan terhadap sopir di Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura.

Kedua pelaku berinsial ISY (28) dan KY (28) ditangkap oleh anggota Polsek Kemtuk di alang – alang panjang Distrik Kemtuk, Jumat, (6/10) malam.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial YW (37) masih dalam pengejaran (buron).

“Kedua pelaku ditangkap tidak berselang lama setelah melakukan pemalakan yang berujung penganiayaan hingga ke 2 korbannya mengalami luka – luka akibat tebasan parang yang dibawa pelaku ISY (28),”kata Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, Sabtu (7/10).

Dikatakan, kejadian penganiayaan ini bermula dari pemalangan oleh pelaku pada korban pertama BS (24) dan YW (46), saat mengemudikan truk dari Sentani arah Nimbokrang.

Saat melintas di TKP tepatnya di alang – alang panjang, mereka dicegat oleh para pelaku ISY (28), KY (28) sedangkan pelaku YW (37) dalam posisi tidur dipinggir jalan.

Selanjutnya pelaku ISY meminta uang dan sempat menodongkan parangnya di leher korban BS dan diberi uang sebesar Rp. 10.000 berlanjut ke korban YW (46), dan tidak tanggung – tanggung pelaku ISY yang meminta uang sebesar Rp. 200.000 namun hanya diberikan Rp. 100.000, sehingga pelaku ISY langsung menebaskan parangnya dan mengenai pipi kanan hingga telinga korban YW (46).

“Satu korban lagi berinisial AS sementara masih dirawat di RS. Yowari akibat tebasan parang oleh pelaku ISY,” ujar Sugarda.

“Korban belum bisa kami mintai keterangan masih dalam perawatan intensif di RS. Yowari,” tambahnya.

Sugarda mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 buah parang dan uang senilai Rp.50.000.

“Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, mereka terancam pasal 351 ayat 2 Jo pasal 56 ayat 1 tentang penganiayaan berat dan memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Sugarda.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *