Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama setiap bulannya memberikan insentif kepada guru agama non ASN atau honorer yang mengajar di sekolah-sekolah keagamaan maupun umum yang ditentukan oleh Kementerian.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Lucas Yasi saat ditemui di hotel Cenderawasih 66 Jumat (17/11) mengatakan, di Mimika sendiri tidak semua guru agama non ASN yang mendapatkan jatah insentif tersebut.
Dikemukakan, khusus Mimika yang mendapat insentif yakni guru agama katolik 15 orang, kristen 14 orang dan islam 15 sampai 20 orang.
“Itu ditentukan dari pusat, tahun ini misalkan berapa guru agama islam non PNS yang terima. Kita sesuaikan dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh pusat,” katanya.
Lucas mengungkapkan insentif tersebut diberikan sebayak 250 ribu perbulan selama satu tahun.
“Mereka dapat 250 ribu tiap bulan dalam satu tahun dan diberikan setiap bulan,” ungkapnya.(ron)