Timika, fajarpapua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umim dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Anace Hombore di Horison Diana Hotel Timika, Selasa (12/12).
Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengguna maupun penyedia jasa kepelabuhanan bahwa telah ada regulasi tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan khususnya di Kabupaten Mimika.
Juga memberikan pemahaman dan pengetahuan pentingnya pelayanan khepelabuhanan bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa.
Anace Hombore mewakili Pemda Mimika dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi hari ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memberikan pengetahuan pemahaman dan tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Dalam acara sosialisasi ini akan mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
“Kami yakin, dengan adanya kegiatan ini, kita semua akan semakin memahami dan memperluas wawasan tentang topik yang akan dibahas,” katanya.
Mewakili Pemda Mimika dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara sosialisasi inl. terima kasih kepada panitia penyelenggara yang telah bekerja keras dalam persiapanacara ini.
Ia berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan semangat dan antusiasme yang tinggi, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua.
“Terima kasih juga kepada para narasumber yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka,”ungkapnya.(ron)