BERITA UTAMAPAPUA

Beredar Hoax Rusuh Pasca Meninggalnya Lukas Enembe, Kabid Humas: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
237
×

Beredar Hoax Rusuh Pasca Meninggalnya Lukas Enembe, Kabid Humas: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Share this article
IMG 20231227 WA0011
Himbauan dari Polda Papua

Jayapura, fajarpapua.com– Warga Papua khususnya Kota Jayapura dibuat resah dengan beredarnya beberapa informasi yang didukung dengan foto maupun video di platfoam WhatsApp Group pasca meninggalnya mantan Gubernur Papua Polda Papua, Lukas Enembe pada Selasa (26/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan pihaknya berharap warga Kota Jayapura dan sekitarnya tetap tenang dan tidak panik atas beredarnya informasi hoax di beberapa platfoam media sosial tersebut.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Kami harap warga tidak perlu panik dan tetap tenang dan diharapkan tidak meneruskan informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.

“Kami meminta kepada warga untuk tidak mudah terprovokasi atas informasi-informasi yang sengaja di buat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin menggangu Kamtibmas khususnya di Kota Jayapura,” tambahnya.

KPK Hentikan Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal ini dilakukan lembaga anti rasuah tersebut menyusul meninggalnya Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (26/12) kemarin di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir, tetapi dalam konteks perkara tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lewat keterangan tertulisnya.

Namun demikian lanjutnya, hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara atas kasus yang melibatkan almarhum Lukas Enembe, masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara Tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” jelasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *