Timika, fajarpapua.com – Kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 dengan terdakwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Marthen Sawy dan Teguh Anggara memasuki babak baru.
Hal ini setelah sidang kasasi secara resmi tercatat di Mahkamah Agung.
Pantauan fajarpapua.com di website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, register kasasi tercatat dengan nomor perkara 523/K/Pid.Sus/2024 dengan nomor Surat Pengantar 6410/PAN.PN.W22.U1/HK.2.2/X/2023.
Kasus ini bermula dari penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Setelah melalui proses sidang, Eltinus Omaleng divonis lepas sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah) divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.
Eltinus Omaleng, yang merupakan kepala daerah terpilih, terlibat dalam kontroversi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu.
Saat ini, masyarakat Mimika menantikan perkembangan lebih lanjut seiring menunggu jadwal sidang kasasi yang akan menentukan nasib Bupati Mimika tersebut. Sekedar diketahui, sidang ditetapkan sebulan setelah register perkara ditetapkan.(Isa)
KPK Lembaga Mafia Hukum di Rezim Jokowi