BERITA UTAMAMIMIKA

Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mantan Pejabat Mimika Didakwa Rugikan Negara Rp 14,2 Miliar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4929
×

Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mantan Pejabat Mimika Didakwa Rugikan Negara Rp 14,2 Miliar

Share this article
IMG 20240120 WA0012
Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020 berinisial TS

Jakarta, fajarpapua.com- Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020 berinisial TS didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkapkan tindakan ini dilakukan TS bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, EO dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, MS

ads

Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama terdakwa lainnya Direktur PT Waringin Megah, AY dan TA, serta Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial BW dan GUP.

“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah 14.261.210.341 rupiah,“ kata JPU KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/1) lalu.

JPU KPK menyebut, TS dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesehteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.

TS disebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan berikut peraturan pelaksanaannya.

Tindakan dimaksud terkait pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan dan lelang umum pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 41.000.000,” kata Jaksa.

Selain diri sendiri, Jaksa mengatakan, TS juga telah memperkaya BW sebesar Rp 2.070.454.000, MS sebesar Rp 90.000.000, GUP sebesar Rp 181.014.181, dan H sebesar Rp 158.181.818.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan, TS juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 25.000.000 dan memperkaya EO sebesar Rp 2.500.000.000, serta MS sebesar Rp 730.000.000.

Tidak hanya itu, eks pejabat Dinas PU itu juga telah memperkaya TA sebesar Rp 3.706.571.068, BW sebesar Rp 978.323.000, dan AY sebesar Rp 3.419.000.000.

Kemudian, GUP sebesar Rp 198.000.000, JS sebesar Rp 42.000.000, MS sebesar Rp 25.000.000, dan almarhum K sebesar Rp 94.666.272.

Dalam perkara ini, kerugian Rp 14,2 miliar kerugian negara terjadi lantaran adanya pembayaran pekeriaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp 1.481.245.455 dan pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 1.061.404.545.

Selain itu, ada juga pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 11.718.560.341 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *