Jakarta, fajarpapua.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kelima tersangka baru yang ditetapkan berdasar pengembangan penyidikan tersebut terdiri dari dua orang ASN yang berdinas di Pemda Kabupaten Mimika dan tiga orang pengusaha dari pihak swasta.
“KPK juga mengembangkan kembali (Kasus Gereja Mile 32) dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/8) sore.
Laman berita cnnindonesia.com menulis, berdasarkan informasi yang dihimpun dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika MS alias Marthen Sawi dan TS alias Totok Suharto.
Sementara tiga orang pengusaha yang menjadi tersangka dari pihak swasta masing-masing Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima GUT alias Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga AY alias Arif Yahya; dan BW alias Budiyanto Wijaya.
Sementara berdasar informasi yang dihimpun fajarpapua.com, ada sejumlah pihak di Timika pada Jumat (18/8) hingga Sabtu (20/8) pekan lalu juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Adapun para pihak yang dipanggil tersebut terdiri dari pihak swasta diantaranya adalah pemilik Toko J yang terletak di Jalan Hasanudin dan seorang pengusaha berinisial Al.
Selain itu juga seorang ASN yang bertugas di KPKN Kabupaten Mimika juga dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga telah mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Januari 2024. (red/mas)