Lewati ke konten utama

Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Redaksi FPPenulis
05.09 WIT2 menit baca50 dibaca
WhatsApp Image 2023 07 17 at 20.04.10
WhatsApp Image 2023 07 17 at 20.04.10Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Makassar, fajarpapua.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, Kantor PN Makassar, Senin (17/7).

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Ini Tanggapan KPK

Menanggapi vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui rilisnya mengatakan putusan dibacakan setelah hakim melakukan dua kali penundaan.

"Setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak dua kali, hakim telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun," ujar Fikri.

"Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," tambahnya.

Fikri menambahkan KPK belum mengetahui dasar pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut, karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," katanya.

Meski demikian Fikri menegaskan KPK menghargai putusan yang diambil majelis hakim terkait dengan kasus tersebut.

Namun ditegaskan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Terkait putusan tersebut Fikri mengungkapkan KPK berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. (mas)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.