Jakarta, fajarpapua.com – Tim Penyidik Komisi Anti Korupsi (KPK) pada Kamis (29/12/2022) secara resmi menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 Timika kepada Kejaksaan. KPJ memastikan kedua tersangka, EO dan MS akan menjalani persidangan.
“Hari ini (29/12) telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik (KPK) kepada Tim Jaksa dengan Tersangka EO dan Tersangka MS,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media di Jakarta, Kamis sore.
Dikemukakan, dari hasil penelitian Tim Jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan.
“Tim Jaksa melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari, terhitung 29 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023,” ujarnya.
Ali Fikri mengatakan, Tsk EO ditahan di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur, sedangkan Tsk MS ditahan di Polres Jakarta Timur.
“Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera dilakukan,” paparnya.(tim)