BERITA UTAMAMIMIKA

Capai 6.800 Orang, Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Kabupaten Mimika Hingga 16 Tahun

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
99
×

Capai 6.800 Orang, Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Kabupaten Mimika Hingga 16 Tahun

Share this article
IMG 20240201 WA0055
H. Iwan Ikhsan

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timika, fajarpapua.com- Jumlah daftar tunggu Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Mimika hingga saat ini mencapai 6.800 orang.

Dengan jumlah tersebut, daftar tunggu CJH Kabupaten Mimika masih panjang dan ditaksir hingga 16 tahun kedepan.

Penyelengga Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mimika,
H. Iwan Ikhsan, SH saat ditemui fajarpapua.com, Kamis (1/2) mengatakan, dalam setahun pihaknya hanya mendapat kuota keberangkatan haji hanya ratusan orang.

Dengan jumlah CJH yang terdaftar hingga kini mencapai 6.800 orang daftar tunggu dan bisa sampai 16 tahun.

“Kuota haji yang siap berangkat tahun ini untuk data sementara per hari ini (kemarin-red) sebanyak 183 orang dari 6.800 jamaah,”tutur H. Iwan Ikhsan

Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan pemberangkatan ibadah haji reguler.

Sedangkan untuk pemberangkatan haji plus tidak dilaksanakan pemerintah, tetapi oleh agen travel yang terdaftar di Kementerian Agama.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada CJH, Kemenag juga selalu mengupdate jumlah calon jamaah haji melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu.

Untuk prosedur mendapatkan daftar tunggu lanjutnya, calon jamaah haji pertama harus membayar uang daftar haji di bank.

Selanjutnya bukti pembayaran ini akan diupdate oleh Kantor Kementerian Agama, sehingga nomor porsi akan keluar untuk menjadi daftar tunggu.

“Jadi, nomor porsinya yang menentukan berapa lama harus menunggu jadi tidak serta merta daftar sekarang langsung berangkat ikut haji,”tuturnya.

Saat ini, kata H.Iwan Ikhsan yang masuk kuota daftar tunggu naik haji sementara masih mengurus pasport dan nantinya akan dibekali dengan manasik haji.

“Manasik akan dilakukan di kabupaten, di Kantor Kementerian Agama dan di kecamatan masing-masing. Manasik dilakukan selama tujuh kali, lima kali dilakukan di KUA dan dua kali di Kantor Kemenag,”pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *